Arsip

Keling Kumang Agro Koperasi Sektor Riil, Bukan Koperasi Simpan Pinjam

Manager KKA, Itoi Thomas Aquino di Toko Pertanian, salah satu unit usaha Koperasi Produsen KK Agro. (Ist/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat telah mempailitkan sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yaitu PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP) tanggal 28 Februari 2024, karena perusahaan tersebut mengalami masalah keuangan.

Putusan yang menyatakan PT. IGP pailit ini dengan Nomor: 171/PDT.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

PT. IGP sendiri adalah anak Perusahaan AZRB Group di Malaysia, yang bermarkas di Kuala Lumpur. Perusahaan IGP beroperasi di Desa Nahaya, dan beberapa desa lainnya di Kecamatan Ngabang dan Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Advertisement

Masalah pelik keuangan yang dihadapi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. IGP tersebut, yaitu tidak lancar membayar kewajiban perusahaan, sesuai kesepakatan dan kontrak kerjasama dengan puluhan mitra. Itulah yang membuat sejumlah mitra menggugat PT. IGP ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, tahun 2023 lalu.

Satu di antara kewajiban pembayaran oleh PT. IGP yang tertunda, adalah pembayaran kepada Koperasi Produsen Keling Kumang Agro (KKA), atas kontrak kerja sama pembelian Tandan Buah Segar (TBS).

Itoi Thomas Aquino, Manager Koperasi Produsen KKA mengaku, bahwa ada kerja sama pembelian TBS antara PT. IGP dan KKA. Kerja sama itu tertuang dalam sebuah Surat Perjanjian Kerjasama di hadapan Notaris Pontianak, Kalimantan Barat.

Kemudian Itoi Thomas Aquino menyebutkan, nilai kerja sama itu tidak sebesar 40,2 miliar rupiah.

“Seolah-olah uang sebanyak 40 miliar yang KKA kerjasamakan, padahal bukan jumlah itu yang tertuang dalam kontrak kerja sama. Jadi total 40,2 miliar rupiah itu adalah total tagihan KKA, setelah pinjaman pokok dan ditambah lagi tagihan jasa yang telah tertunggak lebih dari satu tahun,” ujar Manager KKA itu.

“Kemudian, mengapa jasa tertunggak ini sepakat diberlakukan kedua belah pihak, ya, karena PT. IGP ini sudah melanggar isi Perjanjian Kerjasama tersebut.” sambungnya.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement