Arsip

Keling Kumang Agro Koperasi Sektor Riil, Bukan Koperasi Simpan Pinjam

Manager KKA, Itoi Thomas Aquino di Toko Pertanian, salah satu unit usaha Koperasi Produsen KK Agro. (Ist/ruai.tv)
Advertisement

Menurut Thom’s, sapaan akrabnya, PT. IGP menunda pembayaran tunggakan itu sejak awal Agustus 2022 sampai dengan Agustus 2023.

“Hitungan jasa pembayaran tetap ditagihkan sampai perusahaan tersebut mulai masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dan itu bukan KKA saja, ini terjadi juga dengan pihak lain yang juga bekerja sama dengan perusahaan IGP,” tambahnya.

Thom’s menegaskan, perbuatan hukum dalam hubungan bisnis ini adalah murni KKA sendiri, tidak ada kaitannya dengan lembaga lain, seperti Credit Union dan sebagainya.

Advertisement

Thom’s menambahkan, konsekuensi dan dampak dari pelanggaran oleh PT. IGP terhadap kontrak kerja sama pembelian TBS itu, sudah diakui juga secara hukum oleh PT. IGP, dengan surat pengakuan hutang yang dikeluarkan oleh PT. IGP dan AZRB Kuala Lumpur, Malaysia.

Thom’s juga menjelaskan, bahwa KKA adalah koperasi sektor riil, dan berbadan hukum nasional, bukan koperasi simpan pinjam.

KKA juga terdiri dari pengurus, pengawas, manajemen dan badan hukum sendiri.

KKA bergerak di bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan produksi. Mulai dari penyediaan sarana pertanian, pendampingan petani jagung, petani kakao, peternakan ayam petelor, dan produksi gula aren menjadi gula semut.

“Dalam mengembangkan usaha, KKA menyadari perlu adanya kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama tersebut dengan beberapa perusahaan lainnya seperti perusahaan kelapa sawit, perusahaan pupuk, herbisida, vitamin dan juga vaksin untuk hewan,” tutupnya. (RED)

Advertisement