Arsip

Dakwaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Rp9,7 Miliar Dibacakan di Sidang Perdana

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Agenda persidangan berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Robinson Pardomuan membacakan secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan disebutkan, dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak digunakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Jaksa menguraikan adanya ketidaksesuaian pekerjaan yang ditandai dengan kekurangan volume serta mutu hasil pembangunan. Kondisi tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp9,7 miliar.

“Penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan, sehingga menimbulkan kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang berdampak pada kerugian negara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara berlangsung tertib. Para terdakwa yang didampingi penasihat hukum mengikuti jalannya persidangan hingga selesai pembacaan dakwaan.

Majelis hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut. Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari penasihat hukum terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum agar setiap perkara korupsi ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Perkara ini memasuki tahap awal pembuktian di pengadilan, di mana seluruh fakta hukum akan diuji melalui rangkaian persidangan berikutnya.

Lihat Juga: