Arsip

13 Tahun MK 35: Negara Dinilai Masih Abai pada Hak Masyarakat Adat

Tiga belas tahun sejak Putusan MK.35, negara dinilai masih mengingkari kewajibannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

JAKARTA, RUAI.TV – Tiga belas tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) dibacakan, kondisi masyarakat adat di Indonesia dinilai belum mengalami perubahan signifikan.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut negara masih mengingkari kewajibannya dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dalam siaran pers yang disampaikan Sabtu, 16 Mei 2026, AMAN menyoroti masih maraknya perampasan wilayah adat, kriminalisasi, hingga kekerasan yang dialami komunitas adat di berbagai daerah. Sepanjang 2025, AMAN mencatat sekitar 4 juta hektare wilayah adat dirampas di 109 komunitas.

Selain itu, sedikitnya 162 warga adat menjadi korban intimidasi, kekerasan, dan proses hukum. Perampasan tersebut terjadi atas nama berbagai proyek pembangunan, mulai dari sektor energi, pertambangan, perkebunan, hingga infrastruktur dan industri kehutanan. Bahkan, sejumlah wilayah adat juga masuk dalam penguasaan negara seperti kawasan taman nasional.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa Putusan MK 35 seharusnya menjadi titik balik dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Namun, implementasi putusan tersebut dinilai belum berjalan.

“Putusan MK.35 semestinya menjadi tonggak konstitusional untuk mengoreksi watak kolonial penguasaan sumber daya alam di Indonesia yang selama puluhan tahun menempatkan negara bertindak seolah-olah pemilik tunggal atas tanah, hutan, air, dan ruang hidup Masyarakat Adat. Namun hingga kini, tidak ada implementasi yang berarti dari putusan MK.35,” ujar Rukka.

Ia menilai peringatan 13 tahun putusan ini seharusnya menjadi momentum politik bagi pemerintah untuk menghentikan pengingkaran terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak asal-usulnya. Menurutnya, masyarakat adat terlalu lama menunggu pengakuan yang sejatinya telah dijamin secara konstitusional.

Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi salah satu faktor utama lambannya pengakuan terhadap wilayah dan hutan adat. Hingga 2025, AMAN mencatat terdapat 366 produk hukum daerah terkait masyarakat adat dengan total pengakuan wilayah mencapai 33,6 juta hektare. Sekitar 60 persen di antaranya berada di dalam kawasan hutan negara.

Di sisi lain, luas hutan adat yang telah ditetapkan pemerintah baru mencapai 345.257 hektare yang tersebar di 164 komunitas. Angka tersebut dinilai sangat kecil dibandingkan dengan total wilayah adat yang telah diakui secara administratif.

Bahkan, komitmen pemerintah melalui Kementerian Kehutanan untuk mempercepat pengukuhan 1,4 juta hektare hutan adat hingga kini belum menunjukkan realisasi.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan ekspansi perizinan di atas wilayah adat. AMAN mencatat sekitar 7,4 juta hektare wilayah adat telah berada dalam penguasaan berbagai izin konsesi, termasuk sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan skala besar.

Selain itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2024 menunjukkan terdapat 39.247 desa yang berada di dalam kawasan hutan. Sebagian besar desa tersebut merupakan wilayah yang dihuni masyarakat adat.

Situasi ini berdampak pada terhambatnya pembangunan di pedesaan serta memicu ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria, hingga kemiskinan struktural.

Rukka menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera mengambil langkah konkret. Ia mendesak agar pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat tidak lagi ditunda.

“Pemerintah terikat pada tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi Masyarakat Adat. Jika negara benar-benar menghormati konstitusi, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan UU Masyarakat Adat. Presiden dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dan penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat,” pungkasnya.

Refleksi 13 tahun Putusan MK 35 ini kembali menegaskan bahwa pengakuan hukum saja belum cukup tanpa implementasi nyata di lapangan. Tanpa keberpihakan politik yang kuat, masyarakat adat akan terus berada dalam bayang-bayang konflik dan ketidakadilan atas ruang hidup mereka.

Lihat Juga: