Arsip

Bupati Ketapang Tegaskan Pabrik Sawit Wajib Ikuti Harga TBS Resmi

Bupati Ketapang Alexander Wil Yo menerbitkan Surat Edaran tentang pembelian Tandan Buah Segar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Bupati Ketapang Alexander Wil Yo menerbitkan Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2026 tentang pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Edaran tersebut menyasar pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit serta camat se-Kabupaten Ketapang. Bupati menyatakan, langkah tersebut bertujuan menjaga stabilitas harga TBS kelapa sawit produksi pekebun, melindungi kepentingan petani, serta menjaga iklim usaha perkebunan yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Ketapang.

Dalam edaran itu, Bupati Ketapang meminta pimpinan pabrik pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Ketapang membeli TBS produksi pekebun sesuai harga acuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat.

Selain itu, pabrik dilarang menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang merugikan pekebun. Bupati juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kemitraan yang adil, transparan, dan saling menguntungkan antara pabrik dan pekebun.

“Pimpinan pabrik agar tidak menetapkan harga pembelian TBS secara sepihak yang dapat merugikan pekebun serta tetap mengedepankan prinsip kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” tegas Bupati dalam edaran tersebut.

Pabrik juga wajib menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepercayaan dan kepastian usaha.

Bupati Ketapang juga memberikan peran kepada camat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan dan kepala desa agar melakukan pemantauan aktif terhadap perkembangan harga pembelian TBS oleh pabrik pengolahan kelapa sawit di wilayah masing-masing.

Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan kepada Bupati Ketapang melalui Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Dalam edaran yang sama, Bupati mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah, mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian persoalan, serta bersama-sama mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Surat edaran tertanggal 31 Mei 2026 tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia di Jakarta, Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Ketapang, serta Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Lihat Juga: