Arsip

Pemkab Sekadau Targetkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Mulai Bekerja Dua Pekan

Pemilik lahan sampaikan aspirasi terkait dugaan penyerobotan lahan diluar izin oleh PT Arvena Sepakat di Nanga Mahap. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Sekadau menegaskan percepatan penanganan sengketa lahan antara PT Arvena Sepakat dan masyarakat dengan menargetkan tim verifikasi gabungan mulai turun ke lapangan paling lambat dalam dua pekan ke depan.

Langkah ini menjadi hasil utama mediasi yang digelar di Kecamatan Nanga Mahap, Jumat (22/5), menyusul dugaan penggarapan lahan di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang merugikan warga di empat desa.

Mediasi dipimpin Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, organisasi masyarakat, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik lahan. Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat membentuk tim terpadu guna mempercepat pembuktian di lapangan.

Tim yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, BPN, dinas perkebunan, kecamatan, pemerintah desa, masyarakat, serta organisasi Sabang Merah Borneo itu akan bertugas melakukan pengecekan batas wilayah izin sekaligus mengidentifikasi dugaan pelanggaran.

Pemkab Sekadau menekankan, batas waktu dua pekan menjadi komitmen agar proses verifikasi tidak berlarut-larut dan segera menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Verifikasi lapangan menjadi kunci untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran. Pemerintah akan mengawal agar proses ini berjalan objektif,” ujar Subandrio.

Dalam kesepakatan tersebut, ditegaskan bahwa lahan yang terbukti berada di luar izin dan tidak memiliki hak guna usaha (HGU) harus dilepaskan dari penguasaan perusahaan dan dikembalikan kepada masyarakat tanpa syarat. Lahan yang terlantar juga wajib dikembalikan kepada warga.

Selain itu, perusahaan diminta melakukan rehabilitasi di kawasan sempadan sungai dengan jarak minimal 100 meter sebagai upaya menjaga lingkungan.

Selama proses verifikasi berlangsung, seluruh pihak menyepakati penghentian sementara aktivitas pengukuran dan pembukaan lahan. Aktivitas yang masih diperbolehkan hanya pemupukan dan panen, sementara masyarakat diminta aktif mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran.

Humas Gunas Group Region Sekadau, Khairudin, menyatakan perusahaan siap mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan. Ia menegaskan pihaknya akan mengembalikan lahan kepada masyarakat apabila hasil verifikasi membuktikan adanya aktivitas di luar area izin.

Ketua Sabang Merah Borneo Kabupaten Sekadau, Lino, mengungkapkan laporan dari empat desa menunjukkan indikasi adanya pelanggaran batas wilayah. “Kami berharap tim segera turun sesuai target agar luas lahan di luar izin bisa dipastikan dan dikembalikan kepada masyarakat,” katanya.

Perwakilan warga, Mukmin Zulfikar, juga mendesak agar proses verifikasi berjalan transparan dan tidak berlarut. Ia menilai kepastian waktu kerja tim menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini terdampak sengketa.

Sengketa lahan yang telah berlangsung cukup lama ini diharapkan segera menemukan titik terang melalui kerja tim gabungan. Target dua pekan yang ditetapkan pemerintah menjadi penentu awal untuk membuka fakta di lapangan sekaligus mempercepat penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga.

Lihat Juga: