KETAPANG, RUAI.TV – Ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat Desa Teluk Bayur, Desa Pelanjau Jaya, dan Desa Suka Karya menggelar aksi unjuk rasa di Kabupaten Ketapang, Selasa (2/6/2026). Massa aksi menyuarakan tuntutan utama berupa pencopotan Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris.
Massa aksi membacakan pernyataan sikap yang memuat desakan tersebut secara terbuka. Mereka menilai langkah Kapolres dalam penanganan konflik agraria memicu keresahan warga di tiga desa.
Sejumlah peserta aksi menyampaikan bahwa aparat kepolisian melaporkan dan memanggil banyak warga dalam perkara yang berkaitan dengan konflik lahan. Kondisi itu menurut mereka menimbulkan tekanan bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim.
Massa juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan, ketidaknetralan aparat, serta keberpihakan dalam penanganan konflik agraria di Ketapang. Mereka meminta institusi berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan tersebut.

Sebelum menuju Mapolres Ketapang, massa aksi lebih dulu menggelar orasi di depan Pengadilan Negeri Ketapang. Kehadiran mereka sekaligus menunjukkan solidaritas kepada M. Sood dan Didi Anto yang menerima putusan hakim pada hari yang sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan kepada keduanya. Kuasa hukum Yudi Rijali Muslim menyampaikan bahwa masa tahanan yang telah dijalani kliennya telah diperhitungkan sehingga keduanya segera berkumpul kembali bersama keluarga.
“Minggu depan Pak M. Sood dan Didi Anto sudah bisa dijemput keluarga,” ujar Yudi.
Sepanjang aksi, massa menyampaikan orasi terkait konflik agraria yang menurut mereka belum menemukan penyelesaian yang adil. Mereka mendesak perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap persoalan yang terjadi di wilayah tersebut.
Perwakilan massa kemudian menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak berwenang sebagai tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.















Leave a Reply