Arsip

PT LJA Sintang Belum Penuhi Janji Bayar Denda Adat

PT LJA Sintang belum
Dokumentasi serah terima tuntutan Gemas ke Wakil Bupati Sintang saat unjuk rasa masyarakat adat terhadap sejumlah perusahaan sawit. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – PT Lingga Jati Almanshurin (LJA) Sintang, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki wilayah konsesi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, belum memenuhi janji membayar denda adat.

Padahal denda adat ini telah ada dalam kesepakatan dengan Gerakan Masyarakat Adat Sintang (Gemas) bersama Forkompimda, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan sejumlah perusahaan lain, dalam pertemuan 7 dan 10 Februari 2023.

Perusahan ini telah menggusur situs adat dan budaya di desa tersebut. Pengurus adat telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 500 juta untuk membiayai ritual adat untuk memulihkan situs adat dan budaya yang telah rusak akibat penggusuran oleh perusahaan.

Advertisement

Baca juga: Adu Fisik Nyaris Terjadi di Pertemuan dengan PT LJA di Sintang

Namun hingga kini, PT LJA Sintang belum juga memenuhi isi kesepakatan tersebut. Hal ini membuat ahli waris Raden Pati Jaya Manjuk bertanya-tanya.

Pihak ahli waris, Jamin, Jumat (31/03/2023) mengatakan, dalam pertemuan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang saat itu, ada sejumlah poin kesepakatan dalam rumusan berita acara.

Forkopimda Sintang

Jamin menyebut, Wakil Bupati Sintang sebagai perwakilan pemerintah kabupaten, telah membubuhkan tanda tangan dalam berita acara itu. Begitu juga Kapolres Sintang dan ahli waris situs adat serta Forum Temenggung sebagai saksi.

Baca juga: Demonstran Minta Bupati Sintang Mundur

“Sangat kami sayangkan, PT LJA dan DAD Kabupaten Sintang belum menandatangani atau bisa kami simpulkan belum bersedia menandatangani berita acara itu,” kata Jamin.

Sebagai ahli waris, Jamin menyatakan kesiapannya jika masalah ini harus masuk ke jalur hukum positif. Jika ternyata upaya menurut hukum adat tidak juga mendapatkan titik terang.

Padahal, sambung Jamin, ahli waris sudah diyakinkan saat pertemuan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang. Kala itu, baik Forkopimda maupun Humas PT LJA menyatakan, pihak perusahaan tidak ada masalah dengan kesepakatan tersebut.

Baca juga: Warga yang Dilaporkan PT. LJA Dibebaskan Polisi – VIDEO

“Tinggal teknisnya, mereka menyanggupi ritual dan sanksi adat. Tapi mereka tidak berkenan menandatangni berita acaranya. Inikan jadi persoalan,” kesal Jamin.

Selain tidak ada tindak lanjut dari kesepakatan itu, Jamin mengeluhkan tidak adanya informasi lebih lanjut mengenai perkembangan masalah sampai saat ini. Meski demikian, dia menyatakan, ahli waris tetap menunggu itikad baik dari PT LJA Sintang untuk penyelesaian masalah ini. (RED)

Advertisement