SINTANG, RUAI.TV – Ahli Waris Gerantung mengambil langkah tegas dengan menduduki lahan sengketa dengan PT Sintang Agro Mandiri (PT SAM) pada Senin, 1 Juni 2026. Aksi ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya penyelesaian dari Tim Koordinasi Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TKP3K) dan Temenggung Kabupaten Sintang.
Ketua Ahli Waris Gerantung, Indie, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari konflik yang berlangsung sejak lama tanpa kejelasan. “Kami menduduki lahan sengketa sebagai bentuk sikap tegas karena persoalan ini tidak kunjung selesai,” ujar Indie.
Selain melakukan pendudukan lahan, ahli waris juga mendesak TKP3K dan Temenggung Kabupaten Sintang segera menetapkan keputusan berdasarkan data dan fakta yang ada. Mereka menilai, kejelasan sikap pemerintah menjadi kunci penyelesaian konflik yang berlarut-larut.
Indie juga meminta PT SAM menghentikan seluruh aktivitas di area sengketa hingga tercapai penyelesaian. “Kami meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apa pun selama belum ada keputusan yang adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, ahli waris memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk merespons tuntutan tersebut. Jika dalam waktu 2×24 jam tidak ada tanggapan, mereka menyatakan lahan tersebut menjadi hak sah milik Ahli Waris Gerantung.
Suharlis, perwakilan ahli waris lainnya, menegaskan kesepakatan sikap tersebut mewakili seluruh ahli waris. “Kami meminta pemerintah segera mengambil keputusan berdasarkan data dan fakta. Jika tidak ada respons dalam dua hari, kami menyatakan lahan ini sah milik ahli waris,” kata Suharlis.
Konflik antara Ahli Waris Gerantung dan PT SAM bermula sekitar tahun 2010 saat perusahaan melakukan penggarapan lahan yang melewati batas wilayah. Saat itu, wilayah Desa Gernis Jaya tidak masuk dalam area perusahaan yang beroperasi di Desa Lengkenat.
Warga Gernis sempat menyita dua unit alat berat jenis excavator sebagai bentuk protes. Persoalan kemudian berlanjut ke tingkat kecamatan, namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Sejumlah upaya penegasan tapal batas juga tidak membuahkan keputusan dari pemerintah. Pada Agustus 2025, ahli waris kembali menyampaikan dugaan pencaplokan lahan dan mengikuti pertemuan yang difasilitasi perusahaan di kantor PT SAM Sintang.
Dalam pertemuan tersebut, perusahaan menunjukkan data kesepakatan batas wilayah Dusun Mulung, Desa Lengkenat, yang berbatasan dengan Desa Gernis Jaya. Perusahaan menggunakan garis batas dari titik Telkom hingga Bukit Nibung sebagai dasar operasional. Namun, ahli waris menilai dasar tersebut tidak menyelesaikan persoalan.
Karena tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, ahli waris melakukan pemortalan secara adat pada 11 November 2025 di wilayah sengketa dengan batas waktu tujuh hari. Hingga kini, mereka belum melihat itikad baik dari pihak perusahaan.
Ahli waris mengklaim memiliki dasar data yang jelas atas lahan seluas 57 hektare, dengan sekitar 33 hektare di antaranya telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan tertanam.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan di Gernis pada 31 Mei 2026, ahli waris berharap seluruh pihak memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah penyelesaian yang adil.
Lihat Juga:















Leave a Reply