Arsip

Adu Fisik Nyaris Terjadi di Pertemuan dengan PT LJA di Sintang

nyaris adu fisik
Ketegangan saat pertemuan antara perwakilan masyarakat adat dengan perwakilan PT. LJA di Ruang Praja Kantor Bupati Sintang, Senin (13/02/2023) malam. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Linggar Jati Almanshurin (LJA) memenuhi undangan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam pertemuan mediasi dengan masyarakat adat, Senin (13/02/2023). Wakil Bupati Sintang, Melkianus, memimpin pertemuan itu.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri, turur hadir. Sementara perwakilan manajemen PT LJA adalah Wawan dan Tambunan.

Namun, ketegangan sempat mewarnai pertemuan yang berlangsung di Ruang Praja Kantor Bupati tersebut. Pemicunya karena PT LJS bersikukuh menolak sanksi adat yang tahun lalu telah dijatuhkan oleh Forum Ketemenggungan dan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat.

Advertisement

Baca juga: Misteri “Bintang Dua” di Balik Perusahaan Sawit di Sintang

Suasana pertemuan memanas dan sempat terjadi insiden. Sebagian kelompok masyarakat dengan utusan perusahaan hampir adu fisik. Peserta lainnya berusaha melerai, sehingga insiden itu tidak terjadi.

Ketua Ikatan Keluarga Utdanum (Ikadum) Sintang, Sopian, yang hadir dalam pertemuan, menyebut, sikap perusahaan yang bersikeras menolak sanksi adat, memantik emosi sebagian peserta.

“Dari pertemuan hari ini pihak PT LJA berjanji membayar adat sebagaimana yang telah diputuskan sebesar Rp 500 juta lebih. Adat itu rencanakan diselesaikan pada 16 Februari 2023,” kata Sopian yang dikonfirmasi redaksi ruai.tv, Senin malam.

Baca juga: Demonstran Minta Bupati Sintang Mundur

Pertemuan tersebut memang berlangsung hingga malam hari. PT LJA mendapatkan panggilan kedua dari Pemerintah Kabupaten, karena berhalangan dalam pertemuan sebelumnya.

Lihat videonya di sini: 

Mediasi tersebut sebagai tindak lanjut aksi damai Gerakan Masyarakat Adat Sintang (Gemas), Selasa pekan lalu. Ikadum merupakan bagian dari gerakan ini, bersama sejumlah ormas lain.

Mereka menyuarakan keluhan atas sejumlah perusahaan sawit, yang mereka nilai tidak menghargai masyarakat adat. Selain beberapa masalah lain, seperti kriminalisasi warga, lahan, dan adu domba.

Baca juga: Pendemo Ancam Nginap di Kantor Bupati Sintang

Melkianus menanggapi dengan mempertemukan kedua belah pihak pada Jumat. Namun, PT. LJA tidak hadir, sehingga muncul sudat panggilan kedua untuk hadir senin ini.

Sopian memaparkan, persoalan yang terjadi antara masyarakat adat dengan PT LJA berupa pengusuran situs adat berupa “sandung” di areal konsesi di Kecamatan Serawai. Otoritas adat telah menjatuhkan sanksi denda adat kepada perusahaan ini tahun lalu.

Namun, perusahaan tak kunjung membayar denda adat tersebut. Bahkan, perusahaan melaporkan ahli waris sandung ke Polda Kalbar, berujung penangkapan. Dalam proses hukum, ahli waris tidak bersalah.

Baca juga: Pemkab Sintang Panggil Pimpinan Perusahaan Sawit

Menurut Sopian, pertemuan Selasa malam menyepakati LJA bersedia membayar denda adat. Pemerintah kabupaten memperkuat dengan pembuatan berita acara yang rencananya diterbitkan pada Selasa (14/02/2023).

“Setelah ini, keluarga besar ahli waris pemilik sandung akan melaksanakan proses sidang adat di Kecamatan Serawai.

Bentuknya berupa ritual daruk atau pengangkatan tulang belulang leluhur yang ada di areal sandung yang dulu digusur perusahaan,” papar Sopian yang juga pengurus Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang.

Ritual ini memerlukan berbagai peraga adat, seperti kerbau, sapi, dan babi, juga aneka peralatan lainnya sebagaimana lazin dalam sub etnis Dayak Utdanum. Peraga adat sebagai pengganti kepala manusia pada zaman dulu. (TS/RED)

Advertisement