Perusahaan kepala sawit PL. Linggar Jati Almanshurin (LJA) telah mencabut laporan terhadap Asoi, warga Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang. Sebelumnya, perusahaan ini melaporkan Asoi dengan dugaan penipuan jual-beli lahan. Polisi pun telah menahan Asoi selama beberapa hari, kemudian dibebaskan. Lihat videonya di sini:
Warga yang Dilaporkan PT. LJA Dibebaskan Polisi – VIDEO
![PT. LJA](https://ruai.tv/wp-content/uploads/2023/02/WhatsApp-Image-2023-02-20-at-10.58.52.jpeg)
Apa reaksi kamu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a Reply