Arsip

Darurat Karhutla, Menteri Instruksikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Bekukan Sementara Perda Bakar Lahan

Operasi water bombing pemadaman karhutla di Jawa Timur. Foto: dok BNPB

JAKARTA, RUAI.TV – Seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia kini diperintahkan untuk segera membekukan sementara semua peraturan di tingkat daerah yang selama ini masih mengizinkan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar. Perintah penangguhan aturan lokal ini menjadi poin krusial dalam instruksi menteri untuk menghentikan total celah hukum pembakaran lahan di tengah ancaman kebakaran hutan yang kian meluas.

Instruksi tegas tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Regulasi darurat ini resmi ditandatangani di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2026 oleh Moh. Jumhur Hidayat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Regulasi Darurat

Menteri Lingkungan Hidup menegaskan, surat edaran ini mendesak untuk dikeluarkan demi merespons munculnya fenomena iklim ekstrem El-Nino Kuat yang terdeteksi sejak Juli 2026. Kondisi kekeringan ini memicu ancaman serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Advertisement

Baca juga: 

Karhutla Meluas, BNPB Sebut Ada Salah Kaprah Perda Bakar Lahan

Pemerintah pusat menerbitkan aturan ini karena dampak pembakaran lahan terbukti membawa kerugian besar. Di antaranya kerusakan lingkungan, yakni memusnahkan keanekaragaman hayati dan merusak tatanan ekosistem.

Krisis kesehatan dan sosial, dengan terjadinya bencana kabut asap yang mengganggu kesehatan, serta melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat. Adaya pelanggaran regulasi dengan aktivitas membakar lahan merupakan tindakan yang dilarang undang-undang nasional, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009.

Instruksi Wajib bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Melalui SE Nomor 16 Tahun 2026, Menteri LH memberikan mandat komando kepada kepala daerah untuk segera mengeksekusi sejumlah langkah. Pertama, menerbitkan larangan total, membuat aturan tingkat daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian selama masa siaga.

Kedua, melakukan moratorium aturan lokal, membekukan atau menunda berlakunya seluruh peraturan daerah (Perda/Perbup/Perwali) yang sebelumnya masih membolehkan atau memberi izin pembakaran lahan. Ketiga, menegakkan sanksi tegas, secara administratif, denda, hingga tindakan hukum pidana.

Keempat, mobilisasi aparat dan patroli dengan menggerakkan instansi daerah (DLH, BPBD, Dinas Kehutanan) bersama TNI/Polri untuk berpatroli rutin dan menyosialisasikan larangan ini hingga ke tingkat desa.

Baca juga: 

Dari Atas Helikopter, Kepala BNPB Pelajari Strategi Kendali Karhutla Gambut

Pengawasan Lahan Gambut

Selain penegakan hukum dan kebijakan, para kepala daerah juga dibebani tanggung jawab teknis di lapangan. Pemda diwajibkan untuk memantau indikator Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) pada lahan gambut secara berkala.

Jika indikator menunjukkan status rawan atau sangat rawan, Gubernur dan Bupati/Wali Kota harus segera melakukan tindakan pembasahan lahan (rewetting) serta mengoptimalkan fungsi sekat-sekat kanal di wilayah masing-masing untuk mencegah munculnya titik api.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada jajaran Menteri Koordinator, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, serta Kepala BMKG guna memastikan koordinasi pengawasan antara pusat dan daerah berjalan ketat. (dig/hep)

Advertisement