KAPUAS HULU, RUAI.TV – Temenggung Kayaan Mendalam, Benediktus Himang, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau yang berlangsung cukup panjang di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Imbauan tersebut menitikberatkan pada upaya pencegahan kebakaran, perlindungan sumber daya alam, serta penguatan ketertiban masyarakat yang berada dalam kawasan Ketemenggungan Kayaan Mendalam.
Benediktus meminta masyarakat memastikan seluruh sumber api berada dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah. Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi potensi kebakaran yang dapat muncul selama musim kemarau.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas ke hutan, kebun, maupun ladang. Menurutnya, pembakaran ilalang dan semak secara sembarangan berpotensi memicu kebakaran yang sulit terkendali.
Selain itu, Benediktus mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok secara sembarangan karena tindakan tersebut dapat memicu munculnya titik api.
“Jika keluar rumah, tolong matikan api kompor dan titik api yang ada dalam rumah. Jika ke hutan, ke kebun, ke ladang, jangan membakar resam atau ilalang secara sembarangan dan jangan membuang puntung rokok sembarangan,” ujar Benediktus.
Ia juga menyoroti aktivitas pembukaan lahan pertanian. Benediktus meminta masyarakat yang hendak membakar ladang agar melibatkan warga lain melalui semangat gotong royong sehingga seluruh pihak dapat mengawasi pergerakan api. Menurutnya, pengawasan bersama menjadi langkah penting untuk mencegah api meluas ke kawasan lain.
Selain persoalan kebakaran, Benediktus turut menegaskan larangan terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan racun maupun alat setrum. Ia meminta masyarakat dan pendatang menghormati aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian sungai.
Benediktus juga mengingatkan setiap pendatang yang memasuki wilayah Ketemenggungan Kayaan Mendalam agar melapor kepada lembaga adat dan aparat desa setempat.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan hukum adat. Apabila pelanggaran memenuhi unsur hukum nasional, proses penanganan akan berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika terjadi pelanggaran, maka kami akan menindak secara tegas melalui hukum adat yang berlaku dan melanjutkan proses sesuai hukum negara,” tegasnya.
Melalui imbauan tersebut, Benediktus mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan, sungai, keamanan, serta ketertiban lingkungan agar kawasan Ketemenggungan Kayaan Mendalam tetap terjaga.(dig/ts)















Leave a Reply