JAYAPURA, RUAI.TV – Masyarakat Adat Malind yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malin Anim Kondo Digoel, bersama kelompok solidaritas masyarakat dari sejumlah daerah menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, Rabu (2/9/2026).
Ketua Forum Masyarakat Adat Malin Anim, Simon Petrus Balagaize, mengatakan aksi tersebut membawa tuntutan utama agar Bupati Merauke mencabut Surat Keputusan (SK) terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang menghubungkan Wanam hingga wilayah Muting.
Menurut Simon, masyarakat adat telah menggugat keputusan tersebut ke PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026. Proses persidangan berlangsung sekitar enam bulan dan menghadirkan saksi dari pihak penggugat maupun tergugat.
Majelis hakim PTUN Jayapura menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada Kamis, 3 September 2026. Simon menyebut gugatan masyarakat adat berkaitan dengan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/11052022 tentang kelayakan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer.
Jalur tersebut melewati sejumlah kampung, antara lain Nakias, Salam Epe, Taga Epe, Ihalik, Kapten hingga Kampung Slow dan kawasan Kinrake.
Menurut Simon, masyarakat mempertanyakan proses administrasi penerbitan SK tersebut. Ia mengatakan pembukaan jalur jalan telah berlangsung sejak 2024, sedangkan SK Bupati muncul pada 2025.
“Intinya mereka bongkar dulu, baru ada surat. Itu tidak benar. Itu kegagalan administrasi dan fatal. Kami tuntut hari ini SK itu dibatalkan dan dicabut,” ujarnya.

Simon juga mempertanyakan sosialisasi kepada masyarakat adat sebelum pemerintah menerbitkan SK tersebut. Ia menilai pemerintah belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat adat yang wilayahnya masuk dalam rencana pembangunan jalan.
Selain persoalan administrasi, Simon menyebut masyarakat adat menolak pembangunan yang menurutnya berpotensi memengaruhi tanah ulayat dan ruang hidup masyarakat.
Ia mengatakan masyarakat adat Malind menilai pembangunan tersebut berkaitan dengan Program Strategis Nasional (PSN). Simon meminta pemerintah mengevaluasi program tersebut secara menyeluruh serta menghentikan proses pembangunan sampai pemerintah menyelesaikan persoalan yang masyarakat persoalkan.
“Kalau ini memang kebijakan pusat, pusat harus mendengar masyarakat adat. Demi PSN atau program lainnya, harus evaluasi total dan harus stop,” katanya.
Simon juga menyoroti dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah yang menurutnya telah mengalami perubahan akibat aktivitas pembukaan lahan.
Ia menyebut masyarakat adat membutuhkan hutan dan tanah sebagai ruang hidup serta sumber penghidupan. Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat sebelum menjalankan pembangunan berskala besar.
“Tanah bagi kami masyarakat adat adalah mama atau ibu yang menghadirkan kehidupan. Hutan adalah seorang bapa atau ayah yang menyediakan sumber kehidupan,” tegasnya.
Simon menegaskan masyarakat adat akan terus mengawal tuntutan pencabutan SK Bupati Merauke tersebut. Ia juga meminta Bupati Merauke hadir dan memberikan keputusan atas tuntutan masyarakat.
“Kami akan tetap tuntut Bupati hadir. Kami ingin mendengar langsung SK itu dicabut. Itu tuntutan kami karena beliau adalah bupati kami,” pungkasnya.
Aksi masyarakat adat tersebut berlangsung sehari sebelum PTUN Jayapura membacakan putusan atas gugatan yang mereka ajukan sejak Maret 2026. Masyarakat kini menunggu keputusan majelis hakim terkait SK Bupati Merauke yang menjadi objek gugatan. (dig/ts)















Leave a Reply