Arsip

Karhutla Meluas, BNPB Sebut Ada Salah Kaprah Perda Bakar Lahan

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan, meninjau pos lapangan Karhutla KKR, Kalbar, Jumat (07/08/2026). Foto: ruai.tv/BNPB

KUBU RAYA, RUAI.TV – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat untuk benar-benar menghentikan aktivitas membuka lahan dengan cara membakar. Larangan ini merespon bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang makin meluas di sejumlah tempat di Kalbar. 

Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, menegaskan larangan ini, saat meninjau pos lapangan Karhutla Kabupaten Kubu Raya (KKR) di halaman SDN 5 Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Jumat (07/08/2026).

Pada kesempatan itu, BNPB meluruskan salah kaprah terkait Peraturan Daerah (Perda) di Kalbar, yang memperbolehkan membuka lahan maksimal 2 hektar dengan cara dibakar. Aturan tersebut sebenarnya mewajibkan pemilik lahan untuk mengawasi api secara penuh sampai benar-benar padam total sebelum ditinggalkan.

Advertisement

Baca juga: 

Kebakaran Bukit Kuri Ketapang, Pemkab Minta Bantuan Water Bombing

“Mungkin karena ada perda yang memperbolehkan membakar 2 hektar lahan untuk dijadikan kebun. Tapi tidak hanya berbunyi seperti itu, harus ditunggu sehingga api tidak melebar ke mana-mana,” kata Budi.

Dalam dialog bersama tim gabungan dan masyarakat terdampak karhutla, Budi menyampaikan alasan mengapa praktik membakar lahan kini dilarang total. Alasan utama larangan ini didasari oleh fakta, mayoritas karhutla bukan terjadi karena faktor alam. Melainkan akibat kelalaian manusia. 

“99 persen lahan yang terbakar ini karena ulah manusia. Jangan membakar lagi. Ini kemarau sangat panjang hingga Februari, mari kita jaga sama sama,” tegas Budi.  

Situasi ini diperparah oleh kondisi cuaca ekstrem. Saat ini Indonesia diprediksi akan menghadapi musim kemarau yang sangat panjang hingga Februari 2027. 

Operasi pemadaman lahan terbakar oleh tim gabungan di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, umat (07/08/2026). Foto: ruai.tv/BNPB

Dalam kondisi sekering ini, satu percikan api kecil sudah cukup untuk melahap ribuan hektar lahan dalam waktu singkat.Selain faktor cuaca, karakteristik tanah di wilayah KKR dominan lahan gambut. Itu sebabnya, pembakaran konvensional sangat berbahaya. 

Baca juga: 

Puncak Kemarau Agustus, Kolam Siram Petani Sayur Pontianak Mengering

Budi melanjutkan, di lahan gambut, api seringkali terlihat sudah padam di permukaan atas. Namun bara api sebenarnya masih hidup dan mengintai di bawah tanah. 

Begitu ada embusan angin kencang, api bawah tanah ini bangkit kembali dan memicu kebakaran besar yang sulit dikendalikan. 

Untuk memutus rantai kebakaran, dia menegaskan aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas, jika ada oknum masyarakat yang menyebabkan karhutla. 

Dengan adanya oknum yang ditangkap, menjadi efek jera bagi masyarakat untuk tidak lagi membakar lahan. Dampak karhutla tidak hanya kerusakan lingkungan, juga kesehatan masyarakat juga terganggu akibat asap.

Selain bergialog, dia meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya. BNPB berkomitmen mendukung penanganan karhutla dengan akan terus memenuhi kebutuhan peralatan dan logistik bagi tim gabungan dan juga warga terdampak. (ril/hep)

Advertisement