Arsip

Ria Norsan: Tiga Tahun Ini Saya Pusing

ruko ria norsan
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Mantan Bupati Mempawah yang saat ini Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, mengaku cukup terganggu dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret namanya. Apalagi Polda Kalbar telah menyita sejumlah rumah roko (ruko) miliknya yang berada di Sungai Pinyuh dan Kota Pontianak.

“Saya berharap kasus ini segera terang benderang, karena sudah tiga tahun ini saya pusing,” kata Ria Norsan, menjawab konfirmasi redaksi ruai.tv, Senin (20/02/2023) sore.

Baca juga: Polda Kalbar Sita Ruko Milik Ria Norsan

Advertisement

Kasus ini berupa pengembangan terhadap dugaan tipikor pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (BP2TD Kemenhub) di kawasan Pelabuhan Kijing, Kabupaten Mempawah.

Polda Kalbar menetapkan enam tersangka untuk kasus tersebut. Enam orang itu masing-masing berinisial E, G, JI, N, P dan RB. Polda Kalbar akan melimpahkan berkas kasus enam tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Selasa (21/02/2023).

Baca juga: Mal Pelayanan Publik di Pontianak Menghadap Sungai Kapuas

Ruko milik Norsan di Sungai Pinyuh yang disita Polda Kalbar, terkait aliran dana dari seorang tersangka berinisial E. Tersangka ini merupakan oknum anggota DPRD Kalbar.

Tersangka E merupakan mantan anak buah Norsan, yang pernah bekerja dengan dia selama 17 tahun. Polda Kalbar memasang plang penyitaan pada ruko ini dengan tulisan: “Bangunan di atas tanah disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Baca juga: Lansia Cabul di Mukok Masuk Jeruji Besi

Tersangka E menyerahkan ruko itu untuk membayar hutang kepada Norsan sebesar Rp 3,2 miliar. Saat ini, ruko dua pintu itu pun belum menjalani proses balik nama.

Kemudian, untuk ruko empat pintu lainnya atas nama istri Norsan, Erlina–yang saat ini menjadi Bupati Mempawah. Ruko tersebut berada di Jl Pangeran Nata Kusuma, Kota Pontianak. Saat ini, ruko tersebut dalam proses pinjam pakai untuk usaha warung kopi.

Baca juga: Hadiah Bagi Pelapor Karhutla di Pontianak, Segini Besarnya

Untuk ruko ini, Norsan menegaskan, pembangunannya terjadi sebelum kasus ini bergulir. Pembangunan ruko pada 2015, sementara kasus ini mencuat pada 2016.

Meski terseret dalam kasus ini, Norsan meyakini dirinya tidak bersalah. Sebab, dia hanya terkait dengan tersangka E, yang pernah meminjam sejumlah dana kepada dia dengan sistem transfer.

Baca juga: 23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana

Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sebab, Norsan menduga, kasus yang menyeret namanya ini telah bernuansa politis.

“Saya serahkan kasus ini kepada proses hukum dan Allah SWT. Kasus ini ranah politiknya sudah luar biasa. Saya tetap tegar menghadapinya,” kata Norsan. (RED)

Advertisement