JAKARTA, RUAI.TV – Insiden dugaan pengeroyokan terhadap seorang advokat terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu, 29 April 2026. Peristiwa tersebut berlangsung usai sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Informasi kronologis kejadian ini disampaikan oleh Jaelani Christo, rekan korban, yang menegaskan bahwa seluruh uraian berlandaskan fakta yang terjadi di lapangan. Korban dalam peristiwa ini merupakan Advokat Oktavianus AM Sitohang, S.H., M.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum tergugat dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam insiden ini yaitu Advokat Parluhutan Simanjuntak bersama timnya, yang berposisi sebagai penggugat, termasuk prinsipal dan saksi dalam perkara. Jaelani Christo menjelaskan bahwa sidang pada hari itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Sidang berlangsung di ruang persidangan PN Jakarta Barat. Oktavianus Sitohang datang terlambat, namun majelis hakim tetap memberikan kesempatan untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Majelis hakim masih mempersilakan korban mengikuti persidangan dan bahkan memberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi,” ujar Jaelani Christo melalui keterangan tertulisnya kepada ruai.tv, Selasa (5/5).
Sebelum korban mengajukan pertanyaan, majelis hakim terlebih dahulu memaparkan kembali keterangan yang telah disampaikan oleh saksi kedua dari pihak penggugat. Setelah itu, korban mulai mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi tersebut.
Namun, situasi mulai memanas ketika kuasa hukum penggugat menyatakan keberatan atas pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan korban. Ketua majelis hakim kemudian melarang korban untuk melanjutkan pernyataannya kepada saksi. Ketegangan meningkat ketika kuasa hukum penggugat meluapkan emosi secara terbuka di ruang sidang.
“Salah satu kuasa hukum penggugat bahkan berteriak kepada majelis hakim untuk menutup sidang dan menyelesaikan persoalan di luar,” kata Jaelani Christo.
Selain itu, saksi pertama dari pihak penggugat juga ikut berbicara dengan nada tinggi dari kursi hadirin. Kondisi ruang sidang menjadi tidak kondusif. Majelis hakim akhirnya menutup persidangan lebih awal tanpa memberikan kesempatan lanjutan kepada korban untuk menyampaikan pendapatnya.
Usai sidang, pihak penggugat keluar lebih dahulu dari ruang persidangan. Sementara itu, korban masih merapikan dokumen dan barang pribadinya sebelum meninggalkan ruangan. Ketika korban membuka pintu keluar ruang sidang, situasi yang tidak terduga langsung terjadi.
Jaelani Christo mengungkapkan bahwa korban telah ditunggu oleh sejumlah pihak dari kubu penggugat di depan pintu keluar. Mereka terdiri dari kuasa hukum, prinsipal, serta saksi dalam perkara tersebut.
“Seketika korban ditarik oleh prinsipal dan langsung mendapat pukulan dari kuasa hukum penggugat,” ungkap Jaelani.
Aksi tersebut berkembang menjadi dugaan pengeroyokan yang melibatkan beberapa orang. Korban mengalami tarikan, dorongan, serta pukulan secara berulang. Insiden ini terjadi di area dalam gedung pengadilan, meskipun petugas ruang sidang telah berupaya memberikan peringatan agar tidak terjadi keributan.
Menurut keterangan Jaelani Christo, para pihak yang diduga terlibat tetap melanjutkan tindakan tersebut tanpa mengindahkan imbauan petugas. Bahkan, korban yang telah berada dalam perlindungan petugas sidang tetap menerima kekerasan.
Korban sempat merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggamnya. Rekaman tersebut memperlihatkan situasi yang berlangsung di lokasi kejadian.
“Pelaku sempat berteriak meminta agar ponsel korban diambil dan video dihapus, namun korban tetap mempertahankan ponselnya dalam kondisi merekam,” ujar Jaelani.
Petugas sidang terus berupaya melindungi korban, meskipun dalam proses tersebut beberapa petugas juga terkena pukulan dan sepakan. Insiden berlanjut hingga ke area lorong menuju halaman depan PN Jakarta Barat.
Di lokasi tersebut, korban kembali menerima pukulan yang cukup keras hingga menyebabkan kacamatanya pecah dan wajahnya mengalami memar serta lebam. Dalam kondisi tersebut, korban menegaskan kepada petugas bahwa dirinya sebagai advokat berhak mendapatkan perlindungan di lingkungan pengadilan.
Korban juga menyoroti pernyataan petugas yang meminta agar keributan tidak terjadi di dalam gedung pengadilan. “Korban menegaskan bahwa dirinya berhak mendapat perlindungan, bukan justru diarahkan untuk menyelesaikan konflik di luar,” kata Jaelani Christo.
Setibanya di halaman depan, korban kembali meminta perlindungan kepada petugas agar ditempatkan di lokasi yang aman. Petugas kemudian membawa korban ke area lobi PN Jakarta Barat. Pihak keamanan melakukan penjagaan ketat dengan menutup akses masuk ke lobi.
Berdasarkan informasi dari petugas keamanan, pihak yang diduga terlibat masih berada di sekitar gerbang keluar pengadilan. Situasi tersebut membuat korban belum dapat meninggalkan lokasi dengan aman.
Di dalam lobi, korban bertemu dengan sejumlah rekan advokat. Mereka menyarankan agar korban segera membuat laporan polisi dan melakukan visum untuk kepentingan hukum. Korban kemudian mengirim rekaman video kejadian ke grup advokat untuk mendapatkan dukungan.
Selanjutnya, korban menghubungi pihak kepolisian dari Polsek Palmerah untuk melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi di PN Jakarta Barat. Mengingat kondisi di luar gedung yang belum aman, korban meminta pengawalan dari aparat kepolisian.
Polsek Palmerah kemudian mengirim dua personel ke lokasi. Petugas bertemu langsung dengan korban dan melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan pecahan kacamata milik korban di lorong antara ruang sidang dan halaman depan.
Petugas kepolisian juga meminta keterangan awal dari petugas keamanan serta pihak berwenang di PN Jakarta Barat yang berada di lokasi saat kejadian. Untuk memperkuat informasi, petugas meminta akses rekaman kamera pengawas (CCTV).
Pihak pengadilan menyatakan bahwa rekaman dapat ditinjau langsung di lokasi, namun untuk mendapatkan salinan utuh diperlukan permintaan resmi dari kepolisian. Petugas bersama korban kemudian melihat rekaman tersebut dan mendokumentasikannya menggunakan telepon genggam.
Setelah proses pengecekan selesai, korban bersama petugas kepolisian menuju Polsek Palmerah untuk membuat laporan polisi dan menjalani visum. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak berwenang.
Jaelani Christo menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan objektif dan semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung,” tutupnya.















Leave a Reply