Arsip

Pengguna Jasa Ojol Jadi Tersangka Pembunuhan

pembunuh driver ojol
Polisi menangkap tersangka pembunuh driver ojol. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Tersangka pembunuh driver ojek online (ojol) di kawasan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya (KKR) ternyata justru pengguna jasanya. Pelaku berinsial SP nekad melakukan perbuatan ini karena sudah enam bulan menganggur.

Polisi telah membekuk SP pada Sabtu (Sabtu (25/02/2023) siang di sebuah kapal klotok. SP hendak kabur setelah membunuh driver ojol berinisial AF.

Baca juga: Driver Ojol Ditemukan Tewas di Sungai Rengas

Advertisement

Jasad driver ojol, AF, sebelumnya ditemukan warga telah tergeletak di Jl Sungai Rengas, Gg Bujang Taro, Kecamatan Sungai Kakap, KKR, Sabtu dinihari. Di lehernya ada luka sobek akibat sabetan senjata tajam.

Sebelumnya, istri AF telah berusaha mencari keberadaan yang suami, karena tak ada kabar setelah menerima orderan terakhir. Ternyata, justru pengguna sajanya yang telah menghabisi nyawanya dan melarikan sepeda motor dan smartphone-nya.

Baca juga: Lansia Meninggal di Pondok Sawit Desa Tamiang Taba

Personil Satreskrim Polres Kubu Raya, menangkap tersangka SP di sebuah kapal motor klotok di Pelabuhan Kecamatan Kubu, KKR.

Dari KTP pelaku diketahui, tindak pembunuhan itu dia lakukan tepat di hari ulang tahunnya. SP merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah, yang lahir pada 2001.

Baca juga: Tabrak Truk di Jembatan Tayan, Pemotor Tewas

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, tersangka SP memulai aksinya dengan mengorder ojek online dari sebuah tempat di Jl Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, pada Jumat malam. Tujuannya adalah Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, KKR.

Tiba di daerah sepi, yakni di kawasan perkebunan kelapa di Gg Bujang Taro, Desa Sungai Rengas, SP membunuh driver ojol itu dan melarikan sepeda motor serta smartphone-nya.

Baca juga: Lansia Cabul di Mukok Masuk Jeruji Besi

“Pelaku melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan, lengan sebelah kanan, jempol jari sebelah kanan, dan telapak tangan,” papar AKBP Arief Hidayat.

Kepada polisi, tersangka SP mengaku, sudah enam bulan merantai di Kota Pontianak. Dia memerlukan uang untuk kembali ke Jawa, dan nekad melakukan perbuatan itu.

Polisi menjerat SP dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RED)

Advertisement