Arsip

Oknum PT CUS Resmi Dilaporkan Masyarakat Kampar Sebomban Ke Polda Kalbar

Ignasius Murtika, warga Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua, didampingi kerabatnya melaporkan oknum PT CUS Ke Polda Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV –  Perwakilan Warga Dusun Merangin, Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, resmi melaporkan oknum PT Cipta Usaha Sejati (CUS) Kepada Polda Kalimantan Barat, atas pengrusakan kebun sawit milik masyarakat, Senin 01 April 2024.

Laporan itu disampaikan langsung oleh perwakilan warga atas nama Ignasius Murtika dan diterima oleh Subdit 2, Ditreskrimum Polda Kalbar.

“Kami hari ini datang ke Polda Kalbar untuk melaporkan suatu tindakan pengrusakan tanaman sawit warga yang dilakukan oleh pihak karyawan PT CUS terhadap tanaman kami yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2024,” kata Ignasius Murtika kepada ruai.tv.

Advertisement

Ignasius Murtika, menjelaskan, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum PT CUS masyarakat mengalami kerugian materi.

“Atas pengrusakkan tanaman kami tersebut, kami mengalami kerugian berupa materi sebanyak 15 pokok tanaman sawit kami yang dirusak,” jelasnya.

Menurut perwakilan warga, kasus tersebut bermula adanya sengketa lahan antara warga dengan pihak perusahaan. Pada tahun 2020 warga mengarap lahan milik masyarakat yang kemudian oleh pihak PT CUS tahun 2022 lahan tersebut diklaim masuk izin HGU.

Atas persoalan itu, PT CUS melaporkan warga ke Polsek Simpang Dua dan dilanjutkan ke Polres Ketapang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin, namun laporan tersebut tidak terbukti karena pihak perusahaan sawit itu tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan yang sah.

“Tetapi ketika kami tanya apa dasar pengakuan tersebut ? adakah dokumen lahannya ? tetapi mereka tidak bisa menunjukan,” ujar warga.

Mewakili masyarakat Dayak Desa Kampar Sebomban, Ignasius Murtika berharap laporan yang disampaikan ke Polda Kalbar ini bisa ditindaklanjuti dengan serius sehingga ada solusi yang tepat atas konflik sosial antara masyarakat dengan PT CUS yang sampai saat ini belum menemukan benang merah.

“Kami selaku warga mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum dapat menindaklanjuti laporan kami tersebut, sehingga dapat suatu solusi, solusi yang kami harapkan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasya. (RED)

Advertisement