Arsip

Berakhir Damai, Kasus Penganiayaan Dosen oleh Mahasiswa di Pontianak

penyeroyok dosen
Proses pedamaian antara oknum mahasiswa di Pontianakdengan dosen yang mereka keroyok. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TVKasus penganiayaan oleh tujuh oknum mahasiswa terhadap seorang dosen Poltekes Pontianak berakhir damai. Jalur damai ini mereka tempuh melalui proses restorative justice.

Polisi memfasilitasi penyelesaian perkara hukum melalui jalur damai ini, Sabtu (11/03/2023) di Aula Maporesta Pontianak Kota.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi oleh pihak yang bersengketa. Cara ini memungkinkan parapihak tersebut menempuh jalur damai, sehingga kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum positif.

Advertisement

Baca juga: Ngaku Polisi, 7 Mahasiswa di Pontianak Aniaya Dosen

Keputusan damai antara kedua belah pihak membuat status tersangka tujuh mahasiswa ini lepas. Tujuh mahasiswa ini meminta maaf kepada TH.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan, polisi hanya fokus pada laporan TH mengenai kasus penyeroyokan.

“Melalui restorative justice, mereka sepakat berdamai. Artinya kasus ini sudah kami tutup,” kata Kompol Tri Prasetyo.

Baca juga: Mahasiswa Aniaya Dosen di Pontianak Tempuh Jalur Damai

Satu di antara oknum mahasiswa itu, berinisial G, mewakili teman-temannya mengucapkan terima kasih atas mediasi dari pihak polisi dan korban sehingga kasus ini selesai. Di hadapan polisi, dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

“Kasus ini tentu menjadi pembelajaran bagi kami yang sangat berharga. Kami tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” ujar G.

HT juga menyatakan telah memaafkan para pelaku penganiayaan terhadap dirinya. Sebelumnya, pihak keluarga para mahasiswa telah mengunjungi dia untuk meminta penyelesaian damai.

Baca juga: 185 Pemilih di Kota Pontianak Terdaftar di KKR Memicu Reaksi Warga

“Hidup mereka masih panjang. Kalau saya perkarakan mereka, akan menyusahkan mereka juga. Saya harap cukup sekali ini, mereka tidak berbuat seperti itu lagi,” ujar HT

Kasus ini bermula dari aksi tujuh oknum mahasiswa secara cukup dramatis. Tujuh oknum mahasiswa dari perguruan tinggi lain, melakukan penculikan terhadap TH (44), dosen Poltekes Pontianak.

Para mahasiswa menggunakan mobil, mencegat mobil TH saat meluncur di Jl Lapan, Kecamatan Pontianak Utara. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (03/03/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Guru SDN di Deme Ubah WC Jadi Tempat Tinggal

Lokasi kejadian berada di arah belakang Kantor Lurah Siantan Hulu. Mengaku polisi, oknum mahasiswa ini memaksa TH masuk ke mobil yang mereka kendarai.

Di dalam mobil, mahasiswa ini menaniaya dosen itu hingga mengalami luka memar di bagian wajah. Kasus ini bergulir ke kepolisian. TH menjalani perawatan di rumah sakit karena lukanya.

Dan polisi menjadikan tujuh oknum mahasiswa sebagai tersangka. Mereka adalah Z (22), S (24), A (21), D (22), R (23), V (20), dan G (22).

Baca juga: Perampokan Bersenjata Tajam di Perumahan Sasar Ibu-ibu

Kuasa hukum tujuh mahasiswa, Agus, mengatakan, latar belakang kasus ini merupakan persoalan pribadi, tak terkait urusan akademik di kampus. Persoalan ini terjadi antara mahasiswa non-Poltekes Pontianak berinsial G dengan TH.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan, selain memeriksa tujuh pelaku, polisi juga memeriksa seorang mahasiswi yang kemungkinan terkait peristiwa ini.

Setelah berproses di kepolisian dan para pelaku sudah mengenakan seragam tahanan, bergulir jalan damai antara keduanya. (RED)

Lihat videonya di sini: 

Advertisement