Arsip

Konflik Wilayah Adat Meningkat, Kepala Daerah Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan, Prov. Sumatra Utara ikut pertemuan dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung di Di Tano Batak. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

SUMATERA UTARA, RUAI.TV – Konflik tanah adat, tumpang tindih kawasan hutan, hingga sengketa investasi yang terus berulang di berbagai wilayah mendorong pemerintah daerah bersuara lebih terbuka. Dalam rangkaian kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke sejumlah daerah, kepala daerah dari Bali, Sumatera Barat hingga kawasan Danau Toba kompak mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Gelombang dukungan itu menjadi perkembangan penting dalam perjalanan panjang RUU Masyarakat Adat yang telah hampir dua dekade tertahan di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Regulasi tersebut mulai diperjuangkan sejak periode 2009–2010, namun hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang.

Di berbagai daerah, lemahnya pengakuan negara terhadap wilayah adat selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab berulangnya konflik agraria. Pemerintah daerah kerap berada di posisi sulit ketika harus menghadapi sengketa tanah ulayat, tumpang tindih kawasan hutan, hingga penolakan masyarakat terhadap proyek berbasis lahan.

Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) hingga 2025 mencatat sekitar 33,6 juta hektare wilayah adat telah diregistrasi di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 6,4 juta hektare yang memperoleh pengakuan resmi pemerintah. Sebagian besar wilayah adat hingga kini masih berada dalam posisi rentan terhadap konflik tenurial, ekspansi industri ekstraktif, dan klaim kawasan hutan negara.

Di Tano Batak, Sumatera Utara, persoalan itu telah berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah komunitas adat seperti Pandumaan-Sipituhuta, Onan Harbangan, Natinggir, Natumikka, hingga Sihaporas dan Dolok Parmonangan dan komunitas adat lainnya berhadapan dengan konflik berkepanjangan terkait wilayah adat dan konsesi kehutanan. Kriminalisasi warga, bentrokan, hingga hilangnya akses masyarakat terhadap hutan adat menjadi bagian dari konflik yang terus berulang.

Aktivis Masyarakat Adat Abdon Nababan menilai dukungan terbuka para kepala daerah terhadap percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan perkembangan penting dalam perjuangan panjang pengakuan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia.

“Dukungan lewat pernyataan terbuka yang terus mengalir akhir-akhir ini dari para kepala daerah untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat oleh DPR RI adalah perkembangan yang menggembirakan,” ujar Abdon.

Menurutnya, pemerintah daerah kini semakin merasakan langsung dampak konflik agraria dan penolakan proyek berbasis lahan yang terus terjadi di berbagai wilayah adat. Persoalan tersebut bukan hanya menjadi hambatan pembangunan daerah, tetapi juga membebani pemerintah ketika konflik berlangsung berkepanjangan.

“Kehadiran UU Masyarakat Adat ini merupakan solusi bagi para kepala daerah untuk memperlancar pembangunan dan kedamaian di daerahnya,” katanya.

RUU Masyarakat Adat sendiri memuat sejumlah poin penting mulai dari pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat, hak atas wilayah adat, hukum adat, kelembagaan adat, hingga mekanisme penyelesaian konflik. Regulasi ini juga dinilai penting untuk memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam proses pengakuan Masyarakat Adat.

Sejumlah penelitian menunjukkan wilayah adat yang masih terjaga memiliki kontribusi penting terhadap perlindungan hutan alam dan keanekaragaman hayati. Namun tanpa pengakuan hukum yang kuat, banyak wilayah adat justru rentan dialihfungsikan untuk kepentingan investasi skala besar.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan pengesahan RUU Masyarakat Adat merupakan amanat konstitusi yang terlalu lama tertunda. Saat ini Baleg tengah menyerap aspirasi di sejumlah daerah yang masih memiliki sistem budaya dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.

“RUU ini sudah hampir 18 tahun berada di Prolegnas. Negara harus segera hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Adat beserta hak-haknya,” kata Martin saat kunjungan Baleg DPR RI di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Menurut Martin, konflik yang terus berulang di wilayah adat selama ini dipicu belum adanya payung hukum nasional yang mampu mengintegrasikan berbagai aturan sektoral. Akibatnya, pengakuan Masyarakat Adat masih bergantung pada kebijakan administratif daerah yang lemah dan mudah berbenturan dengan kepentingan investasi maupun kebijakan kementerian lain.

“Selama ini pemerintah daerah sering kesulitan mengambil keputusan karena dasar hukumnya belum kuat. Akhirnya konflik dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat juga mengemuka dalam kunjungan Baleg DPR RI di Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan Masyarakat Adat merupakan fondasi kebudayaan bangsa sekaligus penjaga harmoni sosial yang harus dilindungi negara.

Menurut Koster, pengalaman Bali menunjukkan Masyarakat Adat bukan penghambat pembangunan, melainkan kekuatan utama yang menjaga identitas budaya dan keseimbangan sosial daerah.

“Bangsa ini akan menjadi bangsa yang besar jika adat istiadat, tradisi, dan budayanya dijaga dengan baik,” ujarnya saat menerima kunjungan Baleg DPR RI di Denpasar.

Di Sumatera Barat, pemerintah daerah dan tokoh adat juga menilai regulasi nasional diperlukan untuk memperjelas posisi Masyarakat Adat dalam sistem hukum negara, terutama terkait perlindungan tanah ulayat dan penguatan nagari adat.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan Sumatera Barat menjadi salah satu daerah penting dalam pembahasan RUU tersebut karena sistem adat Minangkabau masih hidup kuat di tengah masyarakat.

“Masyarakat Adat ini tentang eksistensi masyarakat yang sejak dulu sudah hidup dengan peradabannya sendiri,” ujarnya.

Sementara itu di kawasan Danau Toba, dukungan terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat lahir dari pengalaman panjang konflik agraria dan persoalan tenurial yang melibatkan masyarakat adat.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir mendukung penuh percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat adat di kawasan Danau Toba.

“Kami mendukung dan mendorong penuh agar regulasi RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan menjadi undang-undang demi memberi kepastian hukum bagi Masyarakat Adat di Indonesia, khususnya di kawasan Danau Toba,” ujar Vandiko.

Senada dengan itu, Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyebut agenda penyerapan aspirasi Baleg DPR RI menjadi momentum penting untuk mempercepat lahirnya regulasi nasional tentang Masyarakat Adat.

Menurut Effendi, pemerintah daerah selama ini masih bergantung pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Namun regulasi tersebut dinilai belum cukup kuat menjawab berbagai persoalan di lapangan.

“Agenda ini sangat krusial dilakukan untuk menjemput aspirasi percepatan RUU Masyarakat Adat. Bagi kami di Pemerintah Kabupaten Toba, kejelasan regulasi adalah kunci,” ujarnya.

Menguatnya dukungan kepala daerah terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat menunjukkan perubahan cara pemerintah melihat persoalan Masyarakat Adat. Jika sebelumnya isu ini kerap dipandang sebatas persoalan budaya, kini perlindungan Masyarakat Adat mulai dipahami sebagai kebutuhan mendesak dalam penyelesaian konflik agraria, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum daerah.

Bagi banyak pemerintah daerah, pengesahan RUU Masyarakat Adat bukan lagi sekedar agenda politik nasional, melainkan kebutuhan nyata untuk mencegah konflik berkepanjangan di wilayah adat. Baleg DPR RI menyatakan optimistis pembahasan RUU tersebut dapat dituntaskan pada 2026.

Namun bagi komunitas adat dan pemerintah daerah, persoalannya kini bukan lagi soal kapan dibahas, melainkan seberapa cepat negara benar-benar menghadirkan perlindungan hukum bagi jutaan Masyarakat Adat di Indonesia.

Penulis: Maruli Simanjuntak (JMA Sumut)

Lihat Juga: