JAKARTA, RUAI.TV – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif Rp10,27 triliun serta pengembalian lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara di kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
Pemerintah mendorong langkah ini sebagai bagian penting penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.
Presiden menegaskan bahwa masyarakat menuntut bukti nyata dari penegakan hukum dan pengelolaan aset negara.
“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden mengungkapkan bahwa penyerahan ini menjadi tahap keempat, dengan total nilai penyelamatan aset negara mencapai sekitar Rp40 triliun.
Pemerintah akan memanfaatkan hasil tersebut untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di berbagai daerah.
Presiden juga mengapresiasi kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK yang berhasil mengamankan aset negara.
Pemerintah menegaskan komitmen kuat menjaga penguasaan negara atas sumber daya alam sesuai amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah terus melawan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia.
Momentum ini memperlihatkan keseriusan pemerintah mengembalikan aset negara untuk kesejahteraan rakyat secara nyata dan berkelanjutan.















Leave a Reply