Arsip

Buntut Kasus PT Duta Palma Group, Massa Geruduk Kejari Pontianak

Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), LBH Kalimantan Barat, dan Solidaritas Mahasiswa, Geruduk Kejari Pontianak, Jumat (15/03/2024). (Foto/ruai.tv)
Advertisement

Demi Keadilan dan Kemanusiaan

LBH Kalbar meminta agar Kejaksaan tidak menutup mata pada rangkaian peristiwa yang ada tersebut. Menurut mereka ada latar belakang berupa mangkirnya perusahaan terhadap kewajibannya, aksi mogok damai buruh yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, dan pembubaran paksa secara brutal oleh aparat Kepolisian.

“Penggunaan hukum pidana yang dilakukan Kepolisian terhadap Mulyanto ialah bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga negara yang sah,” katanya.

Aliansi buruh hadir ke Kejaksaan juga membuktikan bahwa aksi buruh berlandaskan kesadaran, sebagai korban dari keserakahan PT Duta Palma dan bukan karena diprovokasi apalagi dihasut.

Advertisement

Selain itu, brutalitas aparat pada 19 Agustus 2023 yang menjadi pemicu, sehingga terjadi kondisi yang tidak terkendali. Adanya senjata api dalam aksi damai, ialah sesuatu yang mengada-ngada belaka. Terlebih, jika itu dikenakan kepada Mulyanto.

Dalam hal itupun, menurut massa, Kejaksaan membuka hati untuk membebaskan Mulyanto dari berbagai tuduhan, dan membiarkan Mulyanto untuk bebas dan kembali ke keluarganya.

Mulyanto telah menjalani lebih dari 120 hari masa tahanan, dan terlebih lagi saat ini memasuki Bulan Suci Ramadan ini, di mana setiap warga negara seharusnya dapat berkumpul dengan keluarganya dalam menjalankan ibadah puasa.

Dalam kesempatan aksi buruh dari ABSB PT Duta Palma ini, pihak penasehat hukum Mulyanto dari LBH Kalbar menyampaikan surat permohonan penangguhan/pengalihan penahanan Mulyanto, dengan istri Mulyanto dan ratusan buruh menjadi penjaminnya.

“Untuk itu, sekali lagi disampaikan agar pihak Kejaksaan Negeri Pontianak tidak menutup mata dan membuka hati,” pungkasya. (RED)

Advertisement