Arsip

Kejari Pontianak Sudah Limpahkan Perkara Mulyanto ke PN Pontianak

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, menemui langsung ratusan massa dari Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB), Mahasiswa dan LBH Kalbar, yang berunjuk rasa di depan kantor Kejari Pontianak, Jumat (15/03/2024). (Ray/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Yulius Sigit Kristanto, menemui langsung ratusan massa dari Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB), Solidaritas Mahasiswa, dan LBH Kalimantan Barat, yang berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (15/03/2024) pagi.

Dia mendengarkan langsung orasi yang disampaikan pengunjuk rasa, yang meminta agar Kejari membuka hati dan tidak menutup mata, dalam menangani kasus upaya kriminalisasi terhadap Mulyanto, yang merupakan bagian dari ABSB. Selain itu kepada Kajari massa meminta, agar Mulyanto dibebaskan atau penahanannya ditangguhkan. Untuk meyakinkan Kajari, massa termasuk istri Mulyanto, mengumpulkan sejumlah kertas berisi data pribadi yang ditandatangani, sebagai jaminan penangguhan penahanan.

Menanggapi permintaan massa dari ASBB, Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristanto menyampaikan, pada hari Rabu (13/03/2024) pihaknya sudah menerima tahap dua perkara atas nama Mulyanto. Dalam berkas perkara itu disampaikan, Pasal yang disangkakan adalah 170 KUHP, 160 KUHP, dan undang-undang darurat. Setelah dipelajari dan cermati, perkara itu dianggap layak dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (14/03/2024).

Advertisement

“Jadi pada hari Kamis kemarin, perkara atas nama Mulyanto, sudah kita limpahkan ke Pengadilan, supaya cepat prosesnya, dan cepat bisa kita buktikan apakah saudara Mulyanto terbukti bersalah atau tidak,” katanya.

Sementara mengenai penangguhan penahanan dan lain-lain, Kajari menjelaskan, karena perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan, maka tanggungjawab sudah di Pengadilan.

“Perkara atas nama Mulyanto sudah dilimpahkan dengan nomor perkara 157/Pid.B/2024/PN Pontianak, penetapannya hari Kamis kemarin, dan rencana sidang itu tanggal 21 Maret 2024 di PN Pontianak,” sebutnya.

“Artinya masyarakat silahkan menyaksikan persidangan, dan kita uji nanti terkait dengan seperti apa fakta persidangan kita tunggu, kita lihat saksi-saksi dan pembuktiannya, apakah betul terdakwa ini bersalah atau tidak, kita buktikan,” sambungnya.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement