Arsip

Buntut Kasus PT Duta Palma Group, Massa Geruduk Kejari Pontianak

Aliansi Buruh Sambas-Bengkayang (ABSB), LBH Kalimantan Barat, dan Solidaritas Mahasiswa, Geruduk Kejari Pontianak, Jumat (15/03/2024). (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Ratusan buruh dari Aliansi Buruh Sambas Bengkayang (ABSB) mendatangi Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (15/03/2024) pagi.

Kedatangan ABSB guna meminta Kejaksaan Negeri Pontianak agar membuka hati dan jangan menutup mata dalam menangani kasus upaya kriminalisasi terhadap seorang karyawan PT Duta Palma Group bernama Mulyanto, yang ditahan Polda Kalbar beberapa waktu lalu, karena Dia adalah bagian dari dari ABSB.

Selain itu, ratusan buruh, mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil juga ingin menunjukkan solidaritas dan dukungan penuh untuk Mulyanto dalam menghadapi perangkap hukum dalam bentuk upaya kriminalisasi tersebut.

Advertisement

Perwakilan massa dari LBH Kalbar, Dian Lestari, kepada ruai.tv mengatakan,  kriminalisasi terhadap Mulyanto tidak bisa dilepaskan dari mangkirnya PT Duta Palma Group (milik koruptor Surya Darmadi yang telah terbukti di Pengadilan telah merugikan negara triliunan rupiah) dalam memenuhi berbagai hak normatif ribuan buruh di puluhan anak perusahaan Duta Palma di Kabupaten Sambas dan Bengkayang.

Hak-hak buruh seperti pemotongan upah, jaminan kesahatan, dll tak dipenuhi oleh PT Duta Palma Group selama 17 tahun hingga saat ini. Atas mangkirnya perusahaan dari kewajibannya, buruh melakukan mogok kerja dan aksi damai pada Mei, Juni, dan Agustus 2023.

Namun pada 19 Agustus 2023, aksi damai buruh dibubarkan secara brutal dengan kabut gas air mata dan hujan peluru karet oleh polisi.

Padahal, saat itu buruh melakukan aksinya secara damai dan tertib serta berlokasi di dalam wilayah perusahaan sehingga tidak mengganggu akses publik. Akibatnya, situasi aksi damai menjadi tak terkendali, karena buruh harus mempertahankan diri mereka, menyelamatkan teman-teman mereka (terutama buruh perempuan), dan anak-anak.

Massa menilai, berselang 2 bulanan, alih-alih meminta maaf karena menyerang massa aksi damai secara brutal, Mulyanto yang merupakan bagian dari perjuangan buruh PT duta Palma Group, ditangkap dan ditahan oleh Polda Kalbar.

Mulyanto disangkakan menggunakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 ayat (1) tentang perusakan, bahkan menggunakan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

Baca di halaman berikutnya…

Advertisement