Arsip

Lima Orang Unsur Pimpinan PT CUS Diperiksa Polda Kalbar

Lima orang unsur pimpinan PT CUS sedang menunggu pemeriksaan oleh tim penyidik di ruang tunggu Mapolda Kalbar. (Foto/ruai.tv)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang unsur pimpinan PT Cipta Usaha sejati (CUS), Selasa, 23 April 2024 pukul 09.00 Wib.

Pemeriksan terhadap Kelima orang tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/III/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 9 Maret 2024 yang di laporkan oleh warga bernama Ignasius Murtika.

Adapun Kelima unsur pimpinan PT CUS itu masing-masing berinisial ZC, GG, SY, MA, dan SU. Kelima orang tersebut tiba di Mapolda Kalbar pukul 09.00 Wib. Pemeriksaan berlansgung di Subdit 2 Ditreskrimmum Polda Kalbar hingga sore hari.

Advertisement

Kepala Desa Kampar Sebomban Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimo, yang juga ikut dalam pemeriksaan ini menjelaskan, kelima pimpinan PT CUS itu diperiksa atas dugaan pengrusakan kebun sawit milik warganya.

“Tadi saya dipanggil di Polda, dibagian Ditreskrimmum dalam rangka klarifikasi terkait sengketa lahan antara pihak PT CUS dengan masyarakat kita,” kata Kades.

Iskimo menjelaskan, beberapa waktu belakangan kondusifitas di desa Kampar Sebomban sempat memanas karena pihak PT CUS mengerahkan dua alat berat untuk melakukan LC (Land Clearing) terhadap sawit masyarakat, namun aksi itu berhasil dihadang oleh ratusan masyarakat.

“Sekarang walaupun kondisinya sudah agak adem namun masyarakat tetap siaga satu. Bila nanti ada lagi tindakan PT CUS, mereka tidak segan-segan untuk mengerahkan massa lebih besar,” tegasnya.

Sebagai orang nomor satu di wilayahnya, Kepala Desa Kampar Sebomban berharap agar persoalan antara masyarakat dan PT Cipta Usaha Sejati ini ada solusi dari pemerintah yang berwenang sehingga tidak merusak tatanan kehidupan sosial masyarakat yang selama ini sudah tenang.

Dalam kesempatan itu Kades juga menjelaskan, pihak perusahaan juga tidak pernah memberikan sosialisasi di desanya kepada masyarakat, termasuk Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) terhadap lahan masyarakat yang di garap.

Dari pemeriksan ini, Kelima pimpinan perusahaan sawit tersebut berpotensi dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan.

Usai pemeriksaan media ini berusaha meminta tangGapan kepada pihak PT CUS, namun mereka engan memberikan komentar dan menghindar. (RED)

Advertisement