PONTIANAK, RUAI.TV – Pasar tradisional di Kota Pontianak tetap diijinkan beroperasi, meski pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Pemerintah kota berpendapat, ekonomi masyarakat harus terus berjalan. Namun disiplin penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar tradisional harus diperketat.
Baca juga: Sehari, Dua Pasien Meninggal Terpapar COVID-19 di Sekadau
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak Junaidi, Sabtu (01/05/2021) mengatakan, meski kesadaran pengunjung dan pedagang di pasar mengenakan masker terbilang meningkat, terkadang masih ada yang mengenakan masker tidak sesuai dengan standar.
Baca juga: Mobil Bergoyang di Tempat Gelap, Ini yang Polisi Temukan
“Kadang-kadang karena aktivitas berjualan, mereka menempatkan masker di bawah dagu. Ini akan kami sosialisasikan terus untuk penggunaan masker yang benar,” kata Junaidi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat mengunjungi Pasar Flamboyan pada Sabtu, membagikan masker untuk para pedagang dan pengunjung. Terutama bagi mereka yang saat itu tidak mengenakan masker.
Baca juga: Masjid Asshalihin Nanga Koman Terbakar, Pemkab Salurkan Bantuan
Dari hasil pantauan, Edi mengatakan, sekitar 95 persen pedagang dan pengunjung di Pasar Flamboyan sudah patuh dengan ketentuan masker ini. Tinggal segelintir yang masih harus diingatkan.
“Pasar tradisional tetap beroperasi, supaya ekonomi masyarakat tetap berjalan. Yang terpenting warga tetap mematuhi protokol kesehatan dalam segala aktivitasnya,” kata Edi. (*/SVE)
Leave a Reply