Arsip

81 Tahun Indonesia Merdeka, Masyarakat Adat Belum Sepenuhnya Merdeka

Ketua Forum Masyarakat Adat Malin Anim, Boven Digul, Simon Balagaize menjelaskan pakaian adat khas Papua Adalah hasil dari alam yang harus dilindungi kepada utusan khusus PBB. (Foto/Dok.ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia kembali menghadirkan berbagai perayaan yang sarat dengan semangat nasionalisme dan patriotisme.

Namun, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat menilai masyarakat adat belum sepenuhnya merasakan makna kemerdekaan yang selama ini menjadi simbol perjuangan bangsa.

Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Tono, menegaskan bahwa masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari pengakuan identitas, perlindungan wilayah adat, hingga pemenuhan hak-hak konstitusional.

Advertisement

Menurutnya, kemerdekaan selama 81 tahun belum mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara, terutama bagi masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Sudah 81 tahun Indonesia merdeka, tetapi negara masih mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Aspirasi dan hak-hak masyarakat adat belum sepenuhnya negara dengarkan, akui, hormati, lindungi, dan penuhi,” kata Tono, Minggu (16/8/2026).

Ia menilai pemerintah belum menempatkan masyarakat adat sebagai bagian strategis dalam berbagai agenda pembangunan nasional.

Tono bahkan menyoroti hampir dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang, menurut AMAN, belum menunjukkan perhatian secara langsung terhadap berbagai persoalan yang masyarakat adat alami.

Tono menyebut pemerintah lebih banyak menghadirkan kebijakan populis, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Padahal, menurutnya, masyarakat adat lebih membutuhkan kepastian hukum atas pengakuan identitas, wilayah, serta hak pengelolaan sumber daya alam.

“Kebijakan yang pemerintah sampaikan selama ini bukan kebutuhan dasar masyarakat adat. Kondisi itu menunjukkan bahwa masyarakat adat belum menjadi pilar strategis dalam pelaksanaan berbagai kebijakan nasional,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ironi yang selalu muncul setiap perayaan kemerdekaan di Istana Negara. Para pejabat kerap mengenakan pakaian adat sebagai simbol keberagaman bangsa, tetapi perhatian terhadap masyarakat adat justru belum menunjukkan perubahan yang signifikan.

Menurut Tono, masyarakat adat masih menghadapi berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif. Salah satu persoalan yang paling sering muncul ialah anggapan bahwa penolakan terhadap proyek pembangunan sama dengan tindakan melawan negara.

Padahal, kata dia, masyarakat adat tidak pernah menolak pembangunan. Mereka hanya menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, mengancam ruang hidup, serta tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

“Masyarakat adat tidak menolak pembangunan. Mereka hanya menolak pembangunan yang dapat merusak masa depan karena tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka,” tegasnya.

Selain itu, Tono menilai praktik perampasan wilayah adat, intimidasi, dan kriminalisasi masih terus berlangsung. Situasi tersebut semakin memburuk karena pengakuan terhadap masyarakat adat dan wilayah adat masih bergantung pada kemauan politik pemerintah.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat selama ini selalu menjadi bagian penting dalam setiap kontestasi politik, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, hingga pemilihan presiden.

Namun, setelah proses politik berakhir, pemerintah belum menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberikan pengakuan secara legal terhadap keberadaan masyarakat adat.

Padahal, konstitusi telah mengamanatkan pengakuan terhadap masyarakat adat beserta wilayah adatnya. Namun, hingga saat ini, harapan tersebut belum terwujud secara maksimal.

Atas dasar itu, AMAN kembali mengingatkan manifesto hasil Kongres Pertama AMAN pada 1999 yang berbunyi, “Jika negara tidak mengakui kami, kami tidak mengakui negara.”

Tono menegaskan bahwa seruan tersebut bukan bentuk pemberontakan maupun upaya memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seruan itu, menurutnya, merupakan pesan moral agar negara menghadirkan keadilan serta mengembalikan hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, lingkungan, budaya, dan sumber daya alam.

“Seruan itu merupakan pesan moral agar negara berlaku adil kepada masyarakat adat serta mengembalikan hak-hak masyarakat adat yang selama ini hilang akibat berbagai kepentingan,” katanya.

Bagi masyarakat adat, makna kemerdekaan tidak hanya sebatas perayaan tahunan. Kemerdekaan, menurut Tono, harus menghadirkan kedaulatan atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam tanpa rasa takut, tekanan, maupun ancaman dari pihak mana pun.

Melalui momentum peringatan HUT ke-81 RI, AMAN berharap pemerintah segera memberikan pengakuan yang lebih konkret terhadap masyarakat adat, termasuk mempercepat pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah lama masyarakat nantikan.

Tono menilai pengakuan terhadap masyarakat adat dan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi langkah penting untuk memulihkan hak-hak masyarakat adat, membangun hubungan yang lebih harmonis antara negara dan masyarakat adat, serta menempatkan masyarakat adat setara dengan kelompok warga negara lainnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(rls/dig/ts).

Advertisement