Arsip

Anggota DPRD Jadi Tersangka PETI, Polisi Sita 3,4 Kilogram Emas

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin (tengah) menunjukan lempengan Emas, barang bukti pengungkapan PETI. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Polda Kalimantan Barat mengungkap keterlibatan seorang anggota DPRD dalam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Polisi menangkap anggota dewan berinisial MA (30) dan menyita emas hasil tambang ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3,4 kilogram.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengungkap kasus tersebut pada 3 Agustus 2026. Kasus ini turut menyita perhatian publik setelah informasi penangkapan MA viral melalui media sosial.

Advertisement

Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan MA menjalankan aktivitas tambang secara tersembunyi. Polisi juga menemukan aktivitas pengolahan dan penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut.

“Salah satu kasus yang sempat viral adalah pengungkapan PETI pada 3 Agustus 2026 oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dengan TKP di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang merupakan oknum anggota dewan,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, Rabu (19/8).

Menurut Burhanuddin, polisi turut menyita berbagai peralatan tambang dari tangan tersangka. MA menjalankan kegiatan penambangan secara tersembunyi, tetapi aktivitasnya berlangsung secara intensif.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kilogram beserta berbagai peralatan tambang,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan, MA langsung mengolah emas hasil tambang sebelum memperjualbelikannya. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut sebagai bagian dari pengungkapan jaringan aktivitas PETI di Kalimantan Barat.

Secara keseluruhan, Polda Kalbar bersama Polres jajaran mengungkap 10 kasus PETI sepanjang 1 Juli hingga 16 Agustus 2026. Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka dari seluruh kasus tersebut.

Petugas menyita emas murni sebanyak 3.474,58 gram, uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas PETI yang mereka temukan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Bambang.

Polisi menahan seluruh tersangka di Rutan Polda Kalbar dan Polres jajaran. Penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(dig/ts)

Advertisement