PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan anggaran Rp19,1 miliar melalui APBD 2026 untuk pembangunan gedung pada kompleks Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Rencana tersebut tercatat dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Data LPSE mencatat proyek tersebut memiliki pagu Rp19.100.000.000 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp19.099.920.000. Informasi tender tercantum pada LPSE pada 15 Juli 2026 dengan kode tender 10154150000.
Rencana pembangunan itu mendapat perhatian sejumlah pihak, terutama karena pemerintah daerah tengah menjalankan efisiensi anggaran, sementara kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan Barat masih memerlukan perhatian.
Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mengatakan pembangunan tersebut pada prinsipnya dapat dilaksanakan pemerintah sepanjang memiliki dasar dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Namun, Ellysius meminta pemerintah memastikan penggunaan anggaran tersebut selaras dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk aturan mengenai pemberian bantuan kepada instansi vertikal.
“Hal itu sah-sah saja, namun apakah tidak bertentangan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 62 dan 63 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Ellysius.
Menurut Ellysius, GNPK RI Kalbar menerima sejumlah masukan dari masyarakat yang mempertanyakan pilihan penggunaan anggaran tersebut.
Sebagian masyarakat, kata dia, mengusulkan agar anggaran dengan nilai cukup besar itu turut mempertimbangkan kebutuhan pembangunan di wilayah pedalaman yang bersifat mendesak.
“Banyak menerima pengaduan dari masyarakat perihal hal ini. Ada yang menyarankan, apa tidak lebih baik anggaran tersebut dialokasikan ke daerah pedalaman yang mungkin lebih memerlukannya dan bersifat mendesak,” ujarnya.

Selain persoalan alokasi anggaran, Ellysius menyebut GNPK RI Kalbar menerima beragam informasi masyarakat mengenai kemungkinan kaitan pembangunan tersebut dengan penanganan laporan terhadap sejumlah instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Ia menegaskan GNPK RI Kalbar tidak mengambil kesimpulan atas informasi tersebut dan mendorong adanya penjelasan dari pemerintah agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
“Ada masyarakat yang berpendapat mungkin dengan bantuan tersebut agar kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat terhadap instansi pemerintah di lingkungan pemerintah daerah Kalbar tidak diproses. Beragam informasi masyarakat masuk ke PW GNPK RI Kalbar, namun kami berpikir positif saja,” katanya.
Ellysius kemudian meminta pemerintah memberikan klarifikasi mengenai pembangunan tersebut, termasuk dasar dan tujuan penggunaan anggarannya.
“Saran agar hal ini segera diklarifikasi agar masyarakat tidak berpikir negatif perihal pembangunan gedung parkir tersebut,” tegasnya.
Kejati Kalbar: Bukan Khusus Gedung Parkir
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, memberikan penjelasan mengenai proyek tersebut. Ia menyebut pembangunan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar, baik dari sisi anggaran maupun teknis pekerjaan.
Wayan juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukan semata-mata fasilitas parkir. Menurutnya, Pemprov Kalbar membangun sebuah gedung yang bagian bawahnya akan berfungsi sebagai area parkir.
“Bukan Kejati, itu Pemprov semua yang bangun. Bukan bangun tempat parkir, namun yang dibangun itu gedung, jadinya bawahnya itu parkir,” kata Wayan saat dikonfirmasi Ruai TV, Rabu (19/8) siang.
Ia menyebut lokasi pembangunan berada di samping masjid, pada bagian belakang kompleks Kejati Kalbar. Menurut Wayan, gedung tersebut berkaitan dengan kebutuhan pemulihan aset.
“Untuk keperluan pemulihan aset,” ujarnya.
Mengenai waktu pelaksanaan, jumlah lantai, serta bentuk bangunan, Wayan mengatakan pihak Kejati Kalbar belum mengetahui rincian tersebut. Informasi teknis, kata dia, sepenuhnya berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Terkait kapan pembangunannya belum tahu, semua ada di pemerintah provinsi,” tegasnya.
PUPR Kalbar: Mengacu pada DPA
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen, juga memberikan penjelasan singkat mengenai proyek tersebut.
Iskandar mengaku belum mengetahui secara rinci terkait anggaran Rp19,1 miliar untuk pembangunan gedung tersebut. Ia menyebut pelaksanaan kegiatan mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saya tidak paham juga, Bang. Kami apa yang ada di DPA kami kerjakan. Kami diminta input yang sebelumnya dari kegiatan Kesbangpol,” katanya.
Proyek pembangunan gedung pada kompleks Kejati Kalbar itu kini menjadi perhatian karena melibatkan anggaran APBD 2026 sebesar Rp19,1 miliar.
Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas PUPR menangani aspek anggaran dan teknis pekerjaan, sedangkan Kejati Kalbar menyatakan belum mengetahui rincian pelaksanaannya.
Di sisi lain, GNPK RI Kalbar meminta pemerintah memberikan penjelasan kepada publik mengenai dasar pembangunan, tujuan penggunaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Permintaan tersebut juga muncul bersamaan dengan masukan masyarakat yang menginginkan pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.(dig/ts)















Leave a Reply