Arsip

Kebun Sawit PT SNP Terbakar, Prabowo Tegaskan Cabut Izin dan Usut Pidana

Api melalap kebun PT Sandika Nata Palma di desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. (Foto/ruai.tv)

KETAPANG, RUAI.TV – Kebakaran kembali melanda areal perkebunan sawit yang warga sebut sebagai milik PT Sandika Nata Palma atau PT SNP, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Api mulai membakar areal tersebut sejak 16 September 2026.

Video kiriman warga ke redaksi ruai.tv memperlihatkan kondisi areal perkebunan pascakebakaran. Hingga kini, belum ada data resmi mengenai luas lahan yang terbakar maupun hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran.

Warga juga menyebut kebakaran pernah melanda areal perusahaan yang sama pada 28 Agustus 2026. Saat itu, api turut merembet hingga lahan warga sekitar.

Advertisement

“PT Sandika Nata Palma, Group Minamas. Jam 2 an apinya besar lagi,” kata warga, Jumat (20/9).

Meski nama PT SNP muncul dalam informasi warga terkait lokasi kebakaran, pihak berwenang sampai saat ini belum menyebut nama perusahaan tersebut dalam laporan resmi maupun menyampaikannya secara terbuka sebagai pihak yang terlibat dalam kasus karhutla ini.

Kondisi Lokasi kebun sawit PT Sandika Nata Palma pasca terbakar pada 16 September 2026. (Foto/ruai.tv)

Kondisi tersebut menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto pada 16 September 2026 meminta aparat bertindak tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas karhutla.

Dalam rapat terbatas, Prabowo menegaskan, “kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut itu, semua izinnya kita cabut.”

Presiden juga meminta aparat menyelidiki unsur pidana setelah proses verifikasi menemukan pihak yang terbukti melanggar.

Pemerintah pun menyiapkan langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Dengan kondisi itu, penyelidikan terhadap sumber api, luas areal terdampak, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan aparat. (RED)

Advertisement