JAKARTA, RUAI.TV – Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi yang terbukti melanggar aturan.
Prabowo juga meminta pemerintah mengkaji sanksi lebih berat, termasuk wacana memasukkan karhutla sebagai “terorisme ekologi”.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengapresiasi ketegasan tersebut, namun meminta pemerintah memastikan penegakan hukum menyasar pihak yang benar-benar bertanggung jawab.
Mereka juga menyoroti potensi kebijakan karhutla yang justru mempersempit ruang masyarakat adat dalam menjalankan kearifan lokal.
Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional Uli Arta Siagian mengatakan pemerintah perlu menerjemahkan ketegasan Presiden melalui proses hukum yang cepat, transparan, dan tepat sasaran, terutama terhadap korporasi pemegang konsesi.
WALHI, kata Uli, telah melaporkan 372 perusahaan kepada Presiden. Analisis titik panas sepanjang Januari hingga September 2026 menunjukkan adanya indikasi kebakaran pada areal konsesi perusahaan tersebut.
“Pengetatan terhadap kearifan lokal jangan sampai bergerak lebih cepat daripada penegakan hukum terhadap korporasi,” kata Uli.
Uli meminta pemerintah tidak berhenti pada pendataan dan pemeriksaan. Pemerintah, menurut dia, perlu memastikan proses hukum serta pertanggungjawaban korporasi berjalan nyata. Pemegang konsesi juga harus menjalankan kewajiban pencegahan, pengendalian, dan pemulihan karhutla.
Kekhawatiran terhadap ruang masyarakat adat muncul setelah pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada 30 Agustus 2026.
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Muhammad Arman menilai sejumlah ketentuan Inpres berpotensi mempersempit ruang masyarakat adat dalam menjalankan praktik kearifan lokal.
Arman menyoroti ketentuan yang membuka inventarisasi, evaluasi, dan klarifikasi terhadap kebijakan serta produk hukum daerah yang berkaitan dengan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk aturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat.
Ia juga menyoroti syarat pelaksanaan praktik kearifan lokal setelah kepala daerah menyatakan kondisi aman.
“Tanpa indikator keamanan yang objektif, terukur, dan transparan, ketentuan tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Arman.
Menurut Arman, kebijakan pengendalian karhutla perlu tetap menjaga pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Direktur Yayasan Pusaka Franky Samperante juga meminta pemerintah tidak menempatkan kearifan lokal sebagai sumber utama persoalan karhutla.
Ia menilai persyaratan terkait praktik turun-temurun, batas luasan, lokasi, serta rekomendasi pemerintah perlu menyesuaikan kondisi masyarakat pada tingkat tapak.
Franky secara khusus menyoroti kondisi masyarakat adat di Papua yang memiliki keragaman sistem pengelolaan wilayah berbasis adat.
“Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi objek pembatasan utama,” kata Franky.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan terhadap tata kelola konsesi, penguasaan lahan skala besar, perlindungan hutan dan ekosistem gambut, serta tanggung jawab pemegang izin.
Sementara itu, Kepala Divisi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Adam Putra Firdaus menyoroti posisi pemegang konsesi dalam kebijakan penanganan karhutla.
Adam menilai sejumlah ketentuan Inpres menempatkan pemegang konsesi sebagai mitra dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran, antara lain melalui kewajiban menyediakan ekskavator serta dukungan mobilisasi alat untuk penanganan kebakaran.
Namun, Adam menegaskan karhutla tidak hanya menyangkut ketersediaan alat pemadam. Menurut dia, karhutla juga mencerminkan persoalan tata kelola hutan dan lahan.
“Pemegang konsesi harus menjaga areal izinnya dan dapat mempertanggungjawabkan kebakaran yang terjadi,” ujar Adam.
Adam meminta pemerintah memperkuat regulasi pada aspek perlindungan hutan, pencegahan, pengawasan, dan pemulihan. Ia juga mendorong pemerintah mengevaluasi perizinan sektor hutan dan lahan secara menyeluruh.
Uli kembali meminta pemerintah mengevaluasi perizinan yang bertumpang tindih dengan ekosistem gambut dan hutan.
Ia juga meminta pemerintah menggunakan kewenangan pencabutan atau penciutan izin serta menagih tanggung jawab korporasi untuk memulihkan ekosistem gambut dan menjamin keselamatan masyarakat terdampak karhutla.
“Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pengerahan sarana, tetapi harus mendorong perbaikan tata kelola, perlindungan, dan pemulihan ekosistem,” kata Uli. (rls/red)















Leave a Reply