Arsip

Bawa Salib Merah-Hitam, Masyarakat Adat Malind Desak SK Jalan Wanam-Muting Dicabut

Ketua Forum Masyarakat Adat Malin Anim, Simon Petrus Balagaize Bawa Salib Merah-Hitam saat aksi di Kantor Bupati Merauke. (Foto/ruai.tv)

MERAUKE, RUAI.TV – Masyarakat Adat Malind yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Malin Anim Kondo Digoel bersama kelompok solidaritas dari sejumlah daerah menggelar aksi di depan Kantor Bupati Merauke, Papua Selatan, Kamis (17/9/2026).

Mereka membawa sejumlah tuntutan terkait pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer ruas Wanam-Muting yang saat ini menjadi objek gugatan di PTUN Jayapura.

Ketua Forum Masyarakat Adat Malin Anim, Simon Petrus Balagaize, mengatakan aksi tersebut bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Merauke mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar kelayakan pembangunan jalan tersebut.

Advertisement

Menurut Simon, masyarakat adat juga ingin mengawal proses hukum atas gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jayapura. Mereka menilai pembangunan jalan yang melintasi wilayah adat berpotensi memengaruhi ruang hidup masyarakat Malin Anim.

“Kami masyarakat adat Malin Anim melakukan aksi di depan kantor bupati. Kami ingin bertemu Bupati Merauke, tetapi bupati tidak keluar menerima kami. Sehingga kami melakukan aksi protes untuk mengawal keputusan sidang PTUN Jayapura,” kata Simon.

Simon menjelaskan, massa aksi membawa salib merah dan salib hitam sebagai simbol perlawanan terhadap pembukaan hutan dan deforestasi.

Ia menyebut masyarakat adat menilai pembangunan jalan 135 kilometer turut menyentuh wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat adat.

Ia menegaskan, tuntutan utama massa tetap meminta pencabutan SK Bupati Merauke serta pengawalan proses hukum yang berlangsung di PTUN Jayapura.

“Hari ini kami datang melakukan aksi untuk mengawal keputusan PTUN Jayapura dan meminta Bupati Merauke mencabut SK terkait jalan 135 kilometer Wanam-Muting,” ujar Simon.

Gugatan masyarakat adat terhadap keputusan kelayakan lingkungan pembangunan jalan Wanam-Muting telah masuk ke PTUN Jayapura sejak Maret 2026. Perkara tersebut mempersoalkan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025.

Simon berharap pemerintah membuka ruang penyelesaian atas persoalan yang mereka sampaikan, terutama terkait keberadaan masyarakat adat yang tinggal pada wilayah sepanjang jalur pembangunan jalan tersebut.

“Kami meminta pemerintah melihat kondisi masyarakat adat yang tinggal di area jalan 135 kilometer. Kami datang membawa tuntutan ini karena sampai sekarang belum ada solusi bagi masyarakat,” katanya. (RED)

Advertisement