MERAUKE, RUAI.TV – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke mendesak Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa almarhum Leonardus Konorop.
Desakan tersebut LBH Papua Merauke sampaikan bersama keluarga almarhum Leonardus Konorop saat mendatangi Kantor MRPS, Rabu, 16 September 2026.
Dalam pertemuan itu, tim hukum menyerahkan kronologi kejadian serta sejumlah temuan fakta terkait dugaan penganiayaan berat yang terjadi pada 3 September 2026 di halaman rumah korban, Jalan Brawijaya Kecil, Kota Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua MRPS Damianus Katayu bersama sejumlah unsur pimpinan kelompok kerja.
Direktur LBH Papua Merauke, Teddy Wakum, mengatakan pihaknya menilai kasus yang menimpa Leonardus Konorop tidak cukup dipandang sebagai perkara pidana biasa, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran administratif kepolisian.
Menurut Teddy, dugaan penganiayaan berat yang berujung pada meninggalnya Leonardus masuk dalam kategori dugaan pelanggaran HAM karena melibatkan oknum anggota kepolisian.
“Kejadian penganiayaan berat yang dialami korban hingga berujung pada hilangnya nyawa almarhum Leonardus masuk dalam kategori pelanggaran HAM karena dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, bukan sekadar tindak pidana biasa atau pelanggaran kode etik dan administratif kepolisian,” ujar Teddy Wakum.
Atas dasar itu, keluarga korban bersama tim kuasa hukum meminta MRPS membentuk Pansus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
LBH Papua Merauke menyebut dugaan penganiayaan berat itu melibatkan tiga anggota Polres Merauke dan satu orang yang disebut sebagai terduga anggota TNI.
Selain membentuk Pansus, LBH Papua Merauke meminta MRPS berkoordinasi dengan Kapolres Merauke untuk mendorong Propam memastikan proses pemeriksaan serta sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap tiga anggota kepolisian yang mereka sebut sebagai terduga pelaku.
LBH juga meminta proses etik berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam desakannya, LBH Papua Merauke meminta ketiga terduga pelaku yang terbukti melanggar HAM mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.
Selanjutnya, LBH Papua Merauke mendorong MRPS membangun koordinasi dengan sejumlah lembaga, yakni Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Ombudsman RI Perwakilan Papua.
Koordinasi tersebut bertujuan memantau proses penanganan perkara sekaligus memastikan hak keluarga korban atas keadilan terpenuhi.
Tim kuasa hukum juga meminta MRPS mengawal seluruh proses hukum, baik perkara pidana maupun proses kode etik dan administratif yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
LBH Papua Merauke menilai pengawalan terhadap proses tersebut penting agar penanganan perkara berjalan sesuai jalur hukum serta hak-hak keluarga almarhum Leonardus Konorop tetap terlindungi.
Dalam pertemuan dengan MRPS, keluarga korban dan tim pendamping hukum juga meminta adanya koordinasi aktif dengan pihak pendamping hukum untuk memastikan seluruh tahapan advokasi berjalan secara jelas dan terarah. (RED)














Leave a Reply