MERAUKE, RUAI.TV – Solidaritas Merauke mengecam aksi pencabutan dan pengrusakan delapan Salib Hitam yang menjadi simbol perlawanan masyarakat adat Marga Moyuwend Buako terhadap kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Solidaritas Merauke menyebut aksi tersebut melibatkan Orang Tak Dikenal (OTK) yang mereka tuding sebagai kelompok pendukung PSN. Mereka menilai aksi itu bertujuan meredam perlawanan masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan hutan adat.
Solidaritas Merauke juga mendesak Presiden, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, serta seluruh lembaga negara terkait segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap pelaku hingga aktor intelektual di balik pencabutan dan pengrusakan Salib Hitam.
Solidaritas Merauke menyampaikan sikap tersebut melalui siaran pers bertajuk “Mengecam Aksi Premanisme OTK Terlatih Pendukung PSN yang Mencabut Salib Hitam di Wilayah Adat Marga Moyuwend Buako di Merauke.”
Menurut Solidaritas Merauke, konflik agraria akibat kebijakan pemerintah terkait PSN semakin meluas di Tanah Papua. Mereka menyebut Distrik Ilwayab sebagai salah satu wilayah yang menghadapi peningkatan konflik sejak 2024.
Solidaritas Merauke menyatakan pemerintah menjalankan program ketahanan pangan melalui PT Jhonlin Group sejak 2024 dengan pengawalan aparat keamanan. Mereka menuding kegiatan tersebut menyerobot dan menggusur tanah adat sejumlah marga, termasuk Marga Moyuwend dan Basik-Basik.
Sejak 2024 hingga 2026, kedua marga tersebut terus menolak penyerahan tanah adat dan menempuh berbagai upaya hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi bersama pendamping hukum.
Salah satu bentuk perlawanan masyarakat adat, menurut Solidaritas Merauke, muncul melalui penancapan Salib Hitam pada sejumlah lokasi yang mereka klaim mengalami penyerobotan dan penggusuran.
Mereka menyebut tanah dan hutan tersebut menjadi lokasi pembangunan Bandara Wanam Baru, cetak sawah, pangkalan militer, serta pabrik senjata.
Aksi penancapan Salib Hitam mulai berlangsung sejak 2025. Masyarakat adat menggunakan salib sebagai tanda larangan aktivitas sekaligus simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang mereka nilai merampas tanah dan hutan adat.
Solidaritas Merauke menyebut masyarakat adat juga memaknai Salib Hitam sebagai simbol perjuangan untuk menyelamatkan aspek ekologis, spiritual, dan sosial dari ketidakadilan serta menghadapi ekspansi perkebunan skala besar yang mereka nilai mengancam ruang hidup masyarakat.

Namun, Solidaritas Merauke mencatat berbagai tantangan selama satu tahun terakhir. Mereka menyebut kelompok tertentu telah mencabut sejumlah Salib Hitam, sementara pemerintah mereka nilai mengabaikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Pada 2 September 2026, Marga Moyuwend Buako kembali menancapkan Salib Hitam pada delapan titik wilayah adat yang mereka klaim mengalami penggusuran. Delapan lokasi tersebut mencakup Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub.
Menurut Solidaritas Merauke, pemerintah dan perusahaan menggunakan alasan pengembangan kawasan swasembada pangan, pembangunan pangkalan militer, pabrik senjata, serta Bandara Wanam Baru dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat adat menancapkan Salib Hitam sebagai tanda matinya keadilan hukum bagi korban PSN sekaligus tanda larangan terhadap seluruh aktivitas pada wilayah tersebut.
Namun, tiga hari kemudian, sejumlah salib itu hilang. Pada 5 September 2026, masyarakat yang melakukan patroli dan pemantauan menemukan beberapa Salib Hitam telah hilang tanpa jejak.
Selain salib, masyarakat juga menemukan sejumlah pohon kelapa yang sebelumnya mereka tanam telah tercabut dan terbuang.
Solidaritas Merauke menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola baru dalam upaya meredam perlawanan masyarakat adat. Mereka menuding aksi pencabutan dan pengrusakan Salib Hitam melibatkan OTK serta menyebut kelompok tersebut sebagai pendukung PSN.
Solidaritas Merauke juga menilai pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Indonesia gagal menyelesaikan konflik masyarakat adat karena mereka menilai pemerintah belum menunjukkan kemauan politik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka mengingatkan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 43, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Atas rangkaian persoalan tersebut, Solidaritas Merauke menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mereka mengecam dan mengutuk keras aksi yang mereka sebut sebagai premanisme OTK pendukung PSN yang mencabut Salib Hitam pada wilayah adat Marga Moyuwend Buako di Distrik Ilwayab.
Kedua, mereka mendesak Presiden, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, dan seluruh lembaga negara terkait segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap pelaku serta aktor intelektual dalam aksi pencabutan dan pengrusakan Salib Hitam tersebut.
Ketiga, mereka mendesak negara melalui pemerintah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat adat yang tengah memperjuangkan keadilan serta mempertahankan tanah adat di Wanam.
Keempat, Solidaritas Merauke mendesak pemerintah dan perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas pada wilayah adat Marga Moyuwend Buako di Distrik Ilwayab. (dig/ ted/ts)















Leave a Reply