Arsip

Kemenhut Bongkar Motif Karhutla, Jual Beli Kawasan Hutan hingga Perambahan Terungkap

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan tangkap pelaku Karhutla. (Foto/Kemenhut)

JAKARTA, RUAI.TV – Kementerian Kehutanan mengungkap berbagai motif yang melatarbelakangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah.

Penyelidikan tidak hanya berfokus pada titik api, tetapi juga menelusuri dugaan kejahatan lain seperti jual beli kawasan hutan, perambahan, pembukaan lahan sawit, hingga keterlibatan korporasi.

Saat Manggala Agni bersama masyarakat, relawan, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan berbagai unsur lain berjibaku mengendalikan api di lapangan, penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) bergerak mengusut penyebab kebakaran serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Advertisement

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa karhutla tidak selalu berdiri sebagai peristiwa tunggal. Sejumlah kasus justru membuka fakta adanya praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal, transaksi lahan, hingga pembukaan perkebunan sawit.

Di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar. Penyidik menemukan lahan yang terbakar kemudian dimanfaatkan untuk penanaman kelapa sawit.

Penyidikan juga mengungkap dugaan jual beli lahan di dalam kawasan konservasi. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengelola lahan, perantara transaksi lahan, hingga kepala kampung.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penyidik mengembangkan setiap kasus untuk menemukan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto melalui keterangan persnya, Senin (24/8).

Penelusuran serupa juga berlangsung di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Kasus tersebut berawal dari laporan hotspot yang kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan.

Petugas menemukan pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar enam meter di kawasan yang terindikasi mengalami perambahan.

Setelah memeriksa saksi dan ahli, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta menggelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.

Sementara itu, penanganan perkara kebakaran di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TN di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, juga memasuki tahap lanjutan.

Kebakaran seluas sekitar 16,98 hektare tersebut telah menempatkan korporasi sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemadaman api dan penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan agar penyebab kebakaran dapat terungkap secara tuntas.

“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan sampai masyarakat menanggung asap dan kerusakan hutan, sementara pelaku lolos dari tanggung jawab,” tegas Dwi Januanto.

Kementerian Kehutanan juga mengingatkan seluruh pemegang izin dan pengelola kawasan agar meningkatkan kesiapsiagaan selama musim rawan kebakaran. Personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, serta respons cepat terhadap titik api harus berfungsi optimal.

Selain proses pidana, pemerintah juga menyiapkan instrumen sanksi administratif dan gugatan perdata terhadap pelanggaran yang menimbulkan kerugian lingkungan maupun sosial.

Kementerian Kehutanan menilai langkah penegakan hukum yang menyasar individu maupun korporasi menjadi bagian penting untuk memutus praktik pembukaan lahan ilegal yang selama ini memicu karhutla.

Pengungkapan motif di balik kebakaran juga diharapkan dapat memberi efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap dan kerusakan hutan yang terus berulang.(rls/dig/ts)

Advertisement