Arsip

Agus Setiadi Desak APH Usut Ratusan Korporasi: Jangan Ada Impunitas Karhutla!

Ketua Umum Persatuan Orang Melayu sekaligus Koordinator Pilar Hijau Borneo, Agus Setiadi. (Foto/ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Umum Persatuan Orang Melayu (POM) sekaligus Koordinator Pilar Hijau Borneo (PHB), Agus Setiadi, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dan memproses secara hukum korporasi yang konsesinya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Desakan tersebut disampaikan Agus menyusul data yang mencatat adanya 9.215 titik panas (hotspot) pada 16–22 Agustus 2026 yang terdeteksi di dalam wilayah konsesi sekitar 286 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit, pertambangan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Dari jumlah tersebut, 3.124 hotspot berada di kawasan perkebunan sawit, 3.901 hotspot di kawasan pertambangan, dan 2.190 hotspot di kawasan PBPH.

Advertisement

Menurut Agus, keberadaan ribuan hotspot di dalam wilayah konsesi harus menjadi dasar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Hotspot, kata dia, tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana, namun dapat menjadi indikator awal untuk menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran maupun kelalaian.

“9.215 hotspot bukan angka kecil. Negara harus memeriksa satu per satu konsesi, menelusuri penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi,” tegas Agus, Kamis (3/9).

Agus menilai pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya titik panas. Penegakan hukum juga perlu menelusuri kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla, mulai dari kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan, ketersediaan sarana dan prasarana, dukungan pendanaan, hingga kewajiban pemulihan setelah kebakaran.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 49, yang mengatur tanggung jawab pemegang hak atau izin atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.

Selain itu, Agus menyebut Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 56 Tahun 2025 sebagai regulasi yang mengatur kewajiban pelaku usaha dalam pengendalian karhutla serta mekanisme sanksi administratif, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti lalai, membiarkan api atau tidak menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, jangan berhenti pada teguran. Gunakan kewenangan hukum, termasuk pembekuan atau pencabutan izin bila memenuhi syarat,” ujarnya.

Minta Penegakan Hukum Berbasis Data

POM dan PHB meminta Polri, Kejaksaan, KLH/BPLH, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan penegakan hukum berbasis data.

Menurut Agus, wilayah konsesi dengan konsentrasi hotspot tinggi perlu menjadi prioritas pemeriksaan untuk memastikan penyebab kebakaran, sumber api, tingkat kepatuhan perusahaan serta langkah penanganan yang telah dilakukan.

Penegakan hukum, lanjutnya, tidak boleh hanya berfokus pada masyarakat atau pelaku pembakaran di lapangan.

Korporasi yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti lalai, membiarkan kebakaran, gagal melakukan pemadaman atau tidak memenuhi kewajiban hukumnya juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Agus juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 113.762 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di 10 kabupaten/kota hingga 1 September 2026.

Ia meminta dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi dan lingkungan turut menjadi perhatian dalam penanganan serta penegakan hukum.

“Kami meminta negara hadir secara nyata: usut konsesinya, periksa korporasinya, telusuri penyebab apinya, periksa kewajibannya. Jika terbukti melanggar, proses pidana dan jatuhkan sanksi administratif sampai pencabutan izin. Tidak boleh ada impunitas korporasi dalam persoalan karhutla Kalimantan Barat,” tegas Agus.

Lima Tuntutan POM dan PHB

Dalam sikap yang disampaikan Agus Setiadi, POM dan PHB mengajukan lima tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Pertama, APH diminta segera menyelidiki dan menyidik korporasi yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami karhutla berdasarkan pembuktian hukum yang objektif.

Kedua, pemerintah pusat dan daerah diminta melakukan audit kepatuhan terhadap seluruh pemegang konsesi, khususnya terkait kewajiban pencegahan, kesiapsiagaan, pemadaman, pelaporan dan pemulihan karhutla.

Ketiga, pemerintah sebagai pemberi izin diminta membekukan atau mencabut izin korporasi yang terbukti melanggar ketentuan, terutama perusahaan yang mengalami kebakaran secara berulang.

Keempat, korporasi diminta segera melakukan pemadaman terhadap api yang berada di wilayah konsesinya serta mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk membantu masyarakat yang terdampak karhutla.

Kelima, penegakan hukum diminta dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu. POM dan PHB meminta agar masyarakat kecil tidak menjadi satu-satunya pihak yang berhadapan dengan hukum, sementara korporasi dengan wilayah konsesi luas tidak diperiksa secara serius ketika terjadi kebakaran di areal kerjanya.

Agus menegaskan, keberadaan hotspot di dalam konsesi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pembuktian yang objektif. Dengan demikian, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (rls/dig/ts)

Advertisement