Arsip

Rp 1 Triliun, Kerugian Akibat Mafia Tanah Libatkan Kades dan Pegawai BPN

Jumpa pers kasus sindikat mafia tanah di Mapolda Kalbar, Kamis (22/04/2021) menghadirkan para tersangka. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, mengungkap sindikat mafia tanah yang mengakibatkan perkiraan kerugian senilai Rp 1 triliun. Sindikat ini melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Lahan yang menjadi perkara seluas 200 hektare di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga: 53,657 Kg Sabu dari Perbatasan dan Bandara Supadio Dimusnahkan

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, dalam konferensi pers, Kamis (22/04/2021), mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A, UF, H dan T.

“Pada Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah dan menimbulkan adanya kerugian masyarakat,” ujar Luthfie.

Baca juga: Pemilik Cafe di Ketapang Berdebat dengan Satgas COVID-19

Barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah, 11 lembar Sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Pelaku berinisial A adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2014, sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada 2015.

Baca juga: Terima Rp 227 Juta dari PETI, Anggota BPD Inggis Jadi Tersangka

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya dari lahan tersebut. Perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan pada 2008.

“Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan,” kata Luthfie.

Baca juga: Kapolda Kalbar Ingatkan PPKM Mikro Sudah Berlaku di Kalbar

Dia menjelaskan, kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah satu di antara jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Kalbar dan kantor Pertanahan. (*/RAY)

Advertisement