PONTIANAK, RUAI.TV – Borneo Harapan Nusantara (BHN) mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan segera mengkaji ulang kebijakan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta menyiapkan langkah antisipasi menghadapi musim penghujan.
Dorongan tersebut muncul setelah rangkaian Karhutla melanda sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk kawasan perumahan dan fasilitas umum. BHN menilai pemerintah perlu mengambil langkah kolaboratif dan lintas sektor agar penanganan bencana tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ketua Umum BHN, Alexius Akim, mengatakan pemerintah bersama lembaga nonpemerintah perlu melakukan kajian serta tindak lanjut terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan dengan bencana Karhutla.
Menurut Akim, evaluasi perlu mencakup kebijakan tingkat pusat hingga daerah, termasuk Undang-Undang, Peraturan Presiden, peraturan menteri, aturan lembaga, serta kebijakan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Untuk itu Borneo Harapan Nusantara (BHN) meminta agar segenap pengambil kebijakan termasuk pelibatan Lembaga Non Pemerintah, segera melakukan kajian, tindak lanjut, dengan cara berkolaborasi dan lintas sektoral,” katanya.
BHN juga menyoroti pola penanganan bencana yang masih memperlihatkan saling lempar tanggung jawab, penyimpangan tugas pokok dan fungsi, serta kecenderungan saling menyalahkan antarinstansi.
Alexius menegaskan, Karhutla tidak boleh lagi pemerintah pandang sebagai kejadian biasa. Menurut dia, kebakaran yang menimbulkan kerugian bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan dapat masuk ranah pidana ketika aparat menemukan unsur kesengajaan demi keuntungan pribadi maupun korporasi.
“Musibah kebakaran hutan dan lahan yang banyak merugikan kehidupan penghuni bumi Borneo tidak bisa dipandang sebagai kejadian biasa. Kejadian ini sudah termasuk tindak kejahatan yang berpotensi pidana manakala ditemukan unsur kesengajaan demi keuntungan pribadi dan korporasi,” ujar Alexius.
Selain persoalan Karhutla, BHN meminta pemerintah mulai menyusun langkah menghadapi potensi bencana saat musim penghujan.
Musim kemarau yang memicu kebakaran hutan dan lahan dapat membawa persoalan lanjutan ketika hujan mulai turun, terutama banjir dan tanah longsor.
BHN mendorong pembuat kebijakan segera merumuskan langkah antisipasi terhadap potensi longsor serta dampak lain pascamusim kemarau.
Langkah tersebut membutuhkan kerja sama lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, lembaga nonpemerintah, serta pemangku kepentingan lain.
BHN juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut atas berbagai masukan tersebut. Organisasi ini akan mengkaji kembali kebijakan yang telah pemerintah susun, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, jika pemerintah tidak memberi perhatian terhadap rekomendasi yang mereka ajukan. (RED)















Leave a Reply