Arsip

Terima Rp 227 Juta dari PETI, Anggota BPD Inggis Jadi Tersangka

Oknum Anggota BPD Desa Inggis berinisial AY saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Sanggau, Rabu (21/4/2021) sore, usai ditetapkan sebagai tersangka karena kasus gratifikasi PETI. Foto: Bobirianto Yulianus/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan dari 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau mendapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Inggis Kecamatan Mukok berinisial AY sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis.

Baca juga: Kapolda Kalbar Ingatkan PPKM Mikro Sudah Berlaku di Kalbar

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, AY langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, (21/04/2021) Rabu sore.

Advertisement

Ia menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan penyidik karena alasan subyektif dan obyektif karena dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana dan menghilangkan barang bukti. Kemudian, alasan obyektifnya, tersangka diancam penjara lima tahun.

Baca juga: 12 Kasus Prostitusi di Landak, Pelaku Didenda Rp 1 Juta

“Ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan pasal 21 ayat (4) KUHAP,” ujarnya.

Tengku Firdaus mengungkapkan, dalam pekara ini, tersangka AY diduga telah menerima uang sebesar Rp 227.000.000 dari pihak pengelola Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari para pengurus 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis sekira bulan Desember 2020 hingga maret 2021.

Baca juga: Peringatan Virtual Hari Kartini, Ini Pesan Istri Wali Kota

“Jadi inisiatif tersangka sendiri. Mendatangi lanting-lanting PETI, kemudian tersangka ini mengkoordinir untuk kepentingan pribadi tersangka,” katanya.

Terhadap tersangka, ditegaskan Tengku, disangkakan primair pasal 5, pasal 11 atau subsidair pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 21 Motor ‘Senapot’ Racing Kena Razia di Nanga Pinoh

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar,” ucapnya.

“Penyidikan masih terus berkembang. Kita lihat nanti perkembangan seperti apa. Dari keterangan, ada beberapa nama yang tersangka sebutkan sebagai pemberi. Ada pemberi, ada penerima. Masih terus kita gali,” pungkasnya. (BOB)

Advertisement