PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota Pontianak menerapkan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik. Pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Rp 400 Juta, Kerugian Negara Akibat Korupsi DD Semongan
“Kalau ada ASN Pemkot Pontianak yang kedapatan mudik, kami akan berikan sanksi tegas,” kata Bahasan setelah mengikuti rapat koordinasi dengan Forum Lalu Lintas Kota Pontianak di ruang kerjanya, Selasa (04/05/2021).
Baca juga: Mudik Lebih Awal, Hindari Larangan Per 6 Mei 2021
Bentuknya berupa sanksi ringan hingga berat. Penjatuhan sanksi didahului dengan penelusuran keperluannya.
Tetapi apabila memang bersifat urgen, misalnya menjenguk orang tua yang sakit keras, atau orang tua meninggal dunia, maka pemerintah masih bisa memberikan toleransi.
Baca juga: Per 4 Mei 2021, Konfirmasi Meninggal di Sanggau 22 Kasus
“Sebaliknya, jika memang berniat mudik tanpa alasan yang bisa dibenarkan, kami akan berikan sanksi terhadap ASN bersangkutan,” tegas Bahasan. (*/SVE)
Leave a Reply