PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 1 juta batang rokok ilegal, masuk ke Kota Pontianak, Kalbar, dari jalur laut. Pontensi kerugian negara akibat tindakan ini ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar. Kasus ini telah terungkap dan aparat melakukan pemusnahan, Selasa (22/09/2026) di Markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, Pontianak Barat.
Kodaeral XII bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) melakukan pemusnahan atas barang bukti ini, mengacu pada hasil penelitian dan pencacahan yang telah mereka lakukan sebelumnya.
Komandan Kodaeral XII Laksamana Muda TNI Sawa menjelaskan, penindakan bermula pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Kodaeral XII memperoleh informasi tentang pengiriman lima unit truk Fuso, diduga membawa rokok ilegal.
Rutenya dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak. Truk-truk ini diangkut menggunakan KM Dharma Kartika VII.
Baca juga:
Tim Quick Response Kodaeral XII kemudian bergerak ke Pelabuhan Dwikora. Pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim menemukan lima truk tersebut di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Petugas membawa kelima truk beserta para pengemudinya ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa rokok, sedangkan satu truk tidak membawa rokok.
Total muatan mencapai 23.681.000 batang rokok dari berbagai varian merek. Jumlah tersebut terdiri atas 22.681.000 batang rokok berpita cukai dan 1.000.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbagbar kemudian melakukan pendalaman dan pencacahan pada 13 hingga 15 September 2026. Hasil penelitian bersama yang tercantum dalam Berita Acara Penelitian tanggal 16 September 2026 menetapkan 1.000.000 batang rokok sebagai barang ilegal karena salah peruntukan.
Baca juga:
“Hasil pemeriksaan dan pencacahan bersama Bea Cukai Kalbagbar menemukan sebanyak satu juta batang rokok yang dinyatakan ilegal karena salah peruntukan. Untuk saat ini, proses penanganan masih dalam pengembangan untuk menelusuri pemilik maupun penerima barang,” ujar Laksamana Muda TNI Sawa, Selasa 22 September 2026.
Sementara itu, Kodaeral XII mengembalikan rokok merek WIN dan sejumlah rokok resmi lainnya kepada pihak ekspedisi setelah Bea Cukai Kalbagbar memastikan barang tersebut bukan rokok ilegal.
Kodaeral XII bersama Bea Cukai Kalbagbar kemudian memusnahkan 1 juta batang rokok ilegal tersebut dengan cara menyiramnya menggunakan air. Sejumlah instansi terkait turut menyaksikan proses pemusnahan.
Pemusnahan tersebut belum menandai akhir proses hukum. Kodaeral XII dan Bea Cukai Kalbagbar belum menetapkan tersangka atau pelaku karena petugas masih mengembangkan perkara dan menelusuri pihak yang memiliki maupun menerima barang tersebut.
Baca juga:
Pemkot Pontianak Kaji Sistem Air Baku Permanen untuk Hadapi Krisis Air
“Sampai saat ini belum ada tersangka yang kami tetapkan. Tim masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang memiliki maupun menerima barang tersebut serta rangkaian pengirimannya,” kata Sawa.
Pemilik maupun penerima barang berpotensi melanggar Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pemusnahan 1 juta batang rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara sekaligus langkah untuk mencegah barang ilegal kembali beredar. (red/ts)















Leave a Reply