Arsip

Masih Banyak Perusahaan di Kalbar Tak Laporkan Ketenagakerjaan

Masih Banyak Perusahaan di Kalbar Tak Laporkan Ketenagakerjaan
Sosialisasi pengisian form Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) di Pontianak, Selasa (14/09/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Tiga alasan perusahaan harus wajib lapor ketenagakerjaan, yakni sebagai indikator dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan, terhindar dari sanksi, dan syarat wajib jika perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing.

UPT Laboratorium Kesehatan Kerja menerapkan dua metode dalam sosialiasi ini. Cara tatap muka hanya untuk 20 peserta per hari. Kemudian secara virtual menggunakan aplikasi zoom meeting selama tiga hari.

Baca juga: Bengkayang Pinjam Rp 250 M ke Perusahaan untuk Bangun Jalan

Advertisement

Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Paskalis, mengatakan, sosialisasi ini untuk memudahkan para PIC perusahaan dalam melakukan pengisian wajib lapor ketenagakerjaan secara online.

“Kami berharap, peserta berperan aktif dalam pengisian WLKP secara online selama kegiatan berlangsung,” kata Paskalis.

Dia mendorong semua perusahaan yang ada di Kalbar melakukan pengisian WLKP secara online. Baik usaha mikro maupun makro, untuk mendukung program pemerintah tentang ketenagakerjaan. (*/SVE)

Advertisement