Arsip

Rp 20 Miliar Hasil Pembalakan di Hutan Produksi, Polisi Tangkap Direktur 

Barang bukti kayu hasil pembalakan di hutan produksi. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

KATINGAN, RUAI.TV – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang direktur perusahaan berinisial AK (54), karena diduga terlibat dalam illegal loging atau pembalakan di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi di Desa Tumbang Pangka, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan.

Baca juga: Buku Baru: Ketika Egy Mengemas Abdi…

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan dua unit alat berat jenis excavator dan bulldozer, tiga unit dump truck, kayu olahan jenis campuran dengan jumlah 23 kubik dan kayu log sebanyak 3,16 kubik.

Advertisement

Baca juga: Pejabat Utama Polda Kalbar Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalteng ini berawal adanya laporan dari Mabes Polri terkait tindak pidana illegal logging di lokasi PT. KAB,” kata Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasasi, didampingi Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah dan Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, saat konferensi pers di Mapolres Katingan, Jumat (26/03/2021).

Baca juga: Waspada, Tanah Longsor di Jalan Lintas Malindo

Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan, dari hasil penyidikan, diperoleh informasi, kegiatan illegal logging tersebut dikuasai Kelompok Tani Nuah Batu Nyapau.

Baca juga: Panen Padi Perdana Warga Binaan Lapas Perempuan Pontianak

“Aktivitas yang dilakukan AK sebagai Dirut PT. KAB berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan produksi konversi yang ada di Desa Tumbang Pangka Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan. Jika dikalkulasikan pembalakan yang  dilakukan pelaku telah menghasilkan uang senilai Rp 20 miliar lebih,” jelasnya.

Baca juga: 100 Ton Rotan Ilegal Nyaris Lolos ke Malaysia

Atas terungkapnya kasus ini, lanjut Bonny, pelaku AK akan dijerat dengan pasal 82 ayat (3) huruf  B jo pasal 12 huruf B Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Baca juga: Muncul Klaster Sepeda dan BPN, Kasus Positif Covid-19 Meningkat di Sintang

“Artinya, pelaku pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” pungkasnya. (TS)

Advertisement