Arsip

Polisi Lanjutkan Penanganan Kasus BBM Illegal Milik AS di Boyan Tanjung

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya memastikan Polda Kalbar masih melanjutkan Penanganan Kasus Penyimpangan BBM Subdisi oleh AS di Boyan Tanjung, Kapuas Hulu. (Foto/Ist)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Kriminal Khsus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat hingga kini masih melanjutkan penanganan kasus dugaan penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial AS, warga asal Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menjelaskan, barang bukti (BB) 19 drum solar masih dititipkan di Mapolsek Boyan Tanjung. Sementara pelaku AS dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, kata Petit, karena kondisi AS mengalami gangguan kesehatan sehingga yang bersangkutan belum bisa ditahan, sementara untuk penanganan kasusnya tetap masih berlanjut.

Advertisement

“Untuk kasus masih berlanjut, karena sakit pelaku belum kita tahan,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, kepada ruai.tv, Senin(29/01/2024) pukul 13.19 Wib.

Kombes Pol Raden Petit juga menambahkan, selain menangkap penyimpangan 19 drum solar Di Kapuas Hulu milik AS, saat ini Polda Kalbar juga sedang menangani penyimpangan BBM di 4 (empat) daerah di Kalbar.

Kasus-kasus yang sedang ditangani itu nantinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka. “Ada 4 tempat (LP), nanti akan kami umumkan semua,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Herman Hofi, menyayangkan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan oleh polisi dengan alasan sakit. Menurutnya alasan itu harus disertai dengan keterangan dokter yang mengatakan bahwa pelaku AS benar-benar sakit.

Ia menilai pelaku bisa saja ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kondisi sakit dengan pengawasan ketat dari kepolisian, terlebih barang bukti yang disita sudah jelas, yakni 19 drum BBM Subsidi.

“Yang bersangkutan harusnya bisa ditahan, karena sudah menjadi perhatian masyarakat. Bisa menjadi presiden buruk jika aparat tidak menetapkan AS sebagai tersangka dan menahannya,” tuturnya.

Jika terduga pelaku AS ditahan maka ada rasa keadilan yang dirasakan masyarakat yang merasakan dampak dari penimbunan BBM Subsidi selama ini.

Herman Hofi berpandangan, AS bisa saja dikenakan dengan 2 (dua) Pasal yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman 3 tahun kurungan dan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Migas dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Selain itu pengawasan pertamina terhadap SPBU di Kalbar juga dinilai masih longgar, sehingga penyimpangan masih terus terjadi. Hal ini harus menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sebenarnya mudah kalau Pertamina benar-benar melakukan pengawasan, setiap kendaraan yang mengisi BBM semua terdata dari mana dan kemana, sehingga dengan adanya kasus ini pihak Pertamina harus bertanggungjawab,” pungkasya. (RED)

Advertisement