Arsip

Masyarakat Apresiasi Pengungkapan BBM Illegal di Boyan Tanjung

Truk KB 8357 FB milik AS yang digunakan untuk menimbun BBM Disita oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan dititipkan di Polsek Boyan Tanjung. (Foto/Ist)
Advertisement

KAPUAS HULU, RUAI.TV – Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi berinisial AS diamankan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, di sebuah gudang diduga sebagai tempat penimbunan BBM berukuran 50×100 meter di Dusun Penomor, Kecamatan Boyan.

Selain mengamankan AS sebagai pemilik BBM, Polisi juga menyita 19 Drum BBM jenis Solar dan satu unit truk bernomor polisi KB 8357 FB. Truk berwarna kuning itu digunakan AS untuk mengangkut BBM.

Pasca penangkapan, barang bukti satu unit truk dan 19 drum solar itu di titipkan di Mapolsek Boyan Tanjung, pada 23 Januari 2024. Sementara pelaku AS dibawa ke Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan kasus lebih lanjut.

Advertisement

“Penanganannya dilakukan oleh Polda Kalbar, mungkin bisa ditanyakan langsung di Polda,” kata Kapolsek Boyan Tanjung, IPTU Widiarso kepada wartawan.

Tokoh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, Kadri, mengapresiasi tindakkan tegas dari Polda Kalbar dalam memberantas penyalahgunaan BBM Subsidi, terlebih aktivitas itu sangat merugikan masyarakat kecil dan Negara.

Mantan Anggota DPRD provinsi Kalbar ini menilai, di pedalaman Kapuas Hulu masih banyak masyarakat kurang mampu memerlukan BBM Subsidi dari pemerintah.

“Harus di proses, polisi harus tegas dan transparan dalam menanganan kasus ini agar ada evek jera terhadap pelaku. Jangan sampai pelakunya sudah ditahan dibebaskan lagi” kata Kadri, Minggu (28/01/2024) malam.

Kadri, mengatakan, penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar hanya menguntungkan oknum pengusaha, terlebih BBM itu terindikasi disalurkan kepada para penambang illegal seperti PETI.

Selain itu ia juga meminta agar Pertamina melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU yang masih melayani pengisian jeriken tanpa izin.

Menurutnya, karena penimbunan BBM dapat merugikan Negara dan masyarakat, maka pelaku AS bisa saja dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Migas dengan Sanksi Pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

“Kinerja Pihak SPBU juga harus diveluasi. Kadang kita harus mengantre lama karena petugas SPBU melayani jeriken lebih dulu,” pintanya. (RED)

Advertisement