Arsip

Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Solar Subsidi di 4 Lokasi

Sejumlah Drum BBM jenis solar Bersubsidi disita Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. (Foto/Humas Polda Kalbar)
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, mengungkap penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di 4 (empat) lokasi berbeda di Kalimantan Barat, sepanjang Januari 2024.

Pengungkapan itu dilakukan oleh satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi yang dibentuk atas perintah Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Pembentukan satgas itu mengingat adanya keluhan dari masyarakat terhadap aktivitas penyalahgunaan terhadap pendistribusian BBM dan gas LPG 3 Kilogram yang disubsidi oleh pemerintah.

Advertisement

“Satgas pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM dan Gas LPG subsidi dalam beberapa hari di bulan januari 2024 ini telah mengungkap 4 TKP penyalah gunaan BBM dan LPG Subsidi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, Selasa (30/01/2024).

Berdasarkan Laporan Polisi yang telah ditebitkannya, Kombes Pol Sardo merincikan 4 Tersangka berikut TKPnya antara lain, Pertama; Tersangka inisial ER, TKP di Jalan Raya Karti, Dusun Karti, Desa Tanjung Keracut, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Dari tersangka ER, Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Panther Warna Silver KB 1050 KL, 1 buah Tangki modifikasi berisi BBM Jenis Solar ± 150 Liter, 19 buah buah jeriken berisi BBM jenis Solar terdiri dari 3 (tiga) buah Jeriken kapasitas 20 liter dengan total ± 60 Liter dan 16 (enam belas) buah Jeriken kapasitas 35 liter dengan total ± 560 Liter, serta 1 unit Mesin Penyedot.

Kedua; tersangka MS, TKP di Jalan Bun Fui Arah Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, dengan barang bukti berupa:

Uang tunai Rp 1.800.000 sisa hasil jual-beli BBM jenis solar, 1 unit HP, 1 unit dump truk KB 9659 PA warna kuning, 24 jeriken dengan kapasitas 35 liter berisi solar sebanyak ±840 liter, 1 buah buku catatan kecil jual beli BBM jenis solar.

Ketiga; tersangka HS, TKP di Jalan Tanjungpura, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, dengan barang bukti 1 (satu) unit truk KB 9002 AC, 10 buah drum dengan kapasitas ± 200 liter berisi BBM jenis solar, 1 buah jeriken dengan kapasitas ± 35 liter berisi BBM jenis solar, 1 buah blong bersi BBM jenis Solar ± 400 liter.

Keempat; tersangka SH, TKP di Samping rumah atau gudang milik SH, beralamat di Dusun Penemur RT 003/RW 001 Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan barang bukti berupa 1 (satu) set mesin penyedot, ± 3.800 liter Solar yang dimuat dalam 19 (sembilan belas) dengan keterangan 16 (enam belas) buah Drum seng kapasitas 200 per liter dan 3 (tiga) buah drum plastik kapasitas 220 per liter warna biru, 1 (satu) unit kendaraan roda enam warna kuning KB 8357 FB.

“Untuk modus operandinya yaitu para pelaku melakukan pengisian BBM Solar bersubsidi dengan cara mengantri di SPBU berulang kali untuk dikumpulkan di drum dan Jerigen, kemudian pelaku menjual BBM diatas harga HET yang dijual kepada pelaku tambang (PETI),” Jelas Kombes Sardo.

Terhadap 4 tersangka tersebut 1 orang tersangka tidak dilakukan penahanan yaitu atas nama SH dari Kapuas Hulu,  dikarenakan pada saat diamankan di Polda Kalbar yang bersangkutan sudah dalam kondisi sakit, namun kasus tetap berjalan.

“Pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (RED)

Advertisement