Arsip

Residivis Curanmor Larikan Kendaraan Dinas KUA Seluas

Residivis Curanmor Larikan Kendaraan Dinas KUA Seluas
Tersangka M, residivis curanmor di Bengkayang bersama sebagian barang bukti. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

Baca juga: Waterfront di Pontianak Perpaduan Zaman Dulu dan Modern

“Kami koordinasi dengan Satreskrim Polres Sanggau sehingga bisa menangkapnya. Mr M ini sedang mengendarai sebuah sepeda motor barang bukti ketika kami memangkapnya,” kata Suwandi.

Dari hasil pengembangan kasus, ternyata M juga melakukan pencurian terhadap tiga unit sepeda motor lainnya.

Advertisement

Petugas KUA Kecamatan Seluas, Fauji, menuturkan, sepeda motornya berada di parkiran seperti biasa. Dia baru menyadari sepeda motor dinasnya hilang saat hendak salat subuh.

“Paginya sekitar jam setengah delapan, saya melapor ke Polsek Seluas. Saya berterima kasih pada jajaran Polsek Seluas dan Polres Bengkayang, telah sigap. Ini menurut saya cepat sekali, hanya dalam seminggu,” kata Fauji.

Residivis Curanmor Ini Pernah Kerja PETI

Tersangka M mengaku, melakukan pencurian untuk melunasi utang. Sebab, dia memiliki sejumlah utang di beberapa warung.

“Untuk bayar utang minum di warung,” kata M.

Baca juga: 8 Pelajar di Sanggau Ikuti Lomba Cerita Rakyat

Sebelumnya, M juga mengaku pernah bekerja sebagai pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Lembah Bawang.

“Akhirnya kerja dompeng tidak dapat uang, pulang kampung banyak utang. Ada kawan ajak (curi sepeda motor), awalnya sama-sama, kemudian saya sendiri,” kata M.

Dompeng, merujuk pada mesin penyedot butiran emas yang umum bagi pekerja PETI. M menyebut utangnya sekitar Rp 500 ribu.

Sementara sepeda motor hasil curian, dia memasang harga jual di kisaran Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta, tergantung kondisi barang.

Sempat menjadi residivis kasus yang sama, M kini terancam pidana tujuh tahun kurungan penjara. M mengaku menyesal atas perbuatanya, terlebih dia sudah berkeluarga dan memiliki satu anak. (RED)

Advertisement