Arsip

Mediasi Alot Demo Karyawan Sawit Bengkayang, Ini Kesepakatannya

kesepakatan perusahaan sawit
Hasil mediasi perwakilan karyawan dan perusahaan telah meneken kesepakatan bersama, Minggu (20/08/2023). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

BENGKAYANG, RUAI.TV – Ribuan karyawan perusahaan kelapa sawit PT Duta Palma Group telah melakukan demonstrasi selama 20 hari hingga Minggu (20/08/2023). Perusahaan ini berlokasi di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.

Demo tersebut memanas pada Sabtu (19/08/2023), ketika sejumlah polisi tiba di lokasi untuk mengendalikan massa. Sementara massa karyawan berada di area kebun perusahaan dalam aksi tersebut sampai menginap.

Minggu dinihari, massa karyawan bergerak ke kantor perusahaan. Mereka melampiaskan kekesalan, dengan merusak kaca jendela, peralatan kantor, dan mobil polisi.

Advertisement

Baca juga: Demo Sawit, Mobil Dirusak Massa Polisi Pulang Pakai Bus Ekonomi

Minggu sore, akhirnya berlangsung upaya mediasi antara keduabelah pihak di Kantor Camat Jagoi Babang. Mediasi ini pun berlangsung sangat alot, meskipun akhirnya melahirkan kesepakatan.

Dalam kesepakatan itu, pihak karyawan diwakili oleh kuasa hukum Jelani Christo. Sementara pihak perusahaan dikuasakan kepada staf legal perizinan PT Ledo Lestari, Urai Abdulah.

Sejumlah pejabat setempat turut menyertai mediasi ini. Seperti unsur Pemerintah Kabupaten, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, dan Komandan Kodim 1202/Skw Letnan Kolonel Arm Ferdy Pongsamma Radja. Juga sejumlah tokoh lainnya.

Baca juga: Dinihari, Karyawan Amuk Kantor Perusahaan Sawit di Bengkayang

Dalam mediasi ini, perwakilan perusahaan menyatakan kesanggupan untuk memenuhi tuntutan hak normatif karyawan. Terutama tiga poin tuntutan, namun secara bertahap. Kemudian untuk kasus hukum, menjadi tanggungjawab Polda Kalbar.

Kuasa hukum karyawan, Jelani Christo, mengharapkan, perusahaan memenuhi tutuntutan karyawan secara bertahap. Dan yang paling utama adalah gaji, sementara untuk BPJS, karyawan masih harus melengkapi data-data.

Poin-poin kesempakatan tersebut adalah: Pertama, gaji bulan Juli 2023 dibayar paling lambat Senin, 28 Agustus 2023. Gaji mogok kerja aksi tiga hari dari tanggal 21-23 Juni 2023 dibayar bersamaan di tanggal 28 Agustus 2023.

Baca juga: Demo Karyawan Sawit di Bengkayang Memanas

Gaji mogok kerja aksi dari tanggal 1 sampai 20 Agustus dibayar sesuai dengan penghitungan gaji di bulan yang sama. Terkait uang lembur dibayar satu minggu setelah penyerahan dokumen oleh Karyawan.

Biaya pensiun dibayar dua bulan setelah berkas pengajuan lengkap dari karyawan. BPJS Kesehatan diberikan setelah satu bulan setelah menerima berkas sesuai masa kerja perusahaan bukan masa kerja BPJS.

Terkait premi bagi karyawan satu minggu setelah berkas diterima dan karyawan wajib menerima slip gaji mulai bulan September 2023 sebagai bentuk transparansi perusahaan terhadap karyawan.

Poin kedua, pihak pekerja akan memberikan data dan dokumen terkait hak normatif sebagaimana point pertama.

Baca juga: Perempuan 36 Tahun Tewas Terbakar di Ladangnya di Kapuas Hulu

Poin ketiga, pihak pekeja menghentikan aktivitas mogok kerja dan menguasai aset perusahaan dan juga berhenti agar perusahan bisa bekerja normal.

Juga ada permintaan, agar tidak ada Intimidasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dari 1-20 Agustus 2023. Keputuaan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditangani yakni Minggu, 20 Agustus 2023.

Pihak perusahaan juga minta setelah kesepakatan terdebut diketan, maka pada Senin, 21 Agustus 2023 perusahaan bisa beroperasi kembali. (RED)

Advertisement