Arsip

Bendera Borneo Raya Berkibar Bersama Merah Putih

Bendera Merah Kuning Biru atau Borneo Raya dikibarkan di Wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. (Foto/ruai.tv)

SANGGAU, RUAI.TV – Persoalan pengibaran bendera Merah Kuning Biru atau Borneo Raya di Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berakhir melalui musyawarah antara Forkopimcam Tayan Hulu dan Aliansi Borneo Raya Menggugat.

Pertemuan berlangsung Senin, 10 Agustus 2026, di Aula Kantor Camat Tayan Hulu. Forum tersebut mempertemukan unsur Forkopimcam Tayan Hulu, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau, serta Aliansi Borneo Raya Menggugat.

Aliansi Borneo Raya Menggugat menjelaskan bahwa bendera Merah Kuning Biru merupakan simbol atau identitas budaya Dayak. Aliansi juga menegaskan penggunaan bendera tersebut bukan simbol makar maupun bentuk keinginan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Advertisement

Baca juga:

Bendera Borneo Raya Berkibar di Tayan Hulu, Aparat Turunkan Paksa dan Sita

Forkopimcam Tayan Hulu menjelaskan bahwa aparat menurunkan dan mengamankan bendera tersebut setelah menindaklanjuti arahan Pemerintah Kabupaten Sanggau terkait pemasangan Bendera Merah Putih untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Musyawarah kemudian menghasilkan kesepakatan bersama. Kedua pihak menyatakan persoalan tersebut selesai melalui mekanisme kekeluargaan dan Adat Perdamaian.

Forkopimcam Tayan Hulu juga sepakat mengembalikan bendera Merah Kuning Biru kepada Aliansi Borneo Raya Menggugat sebagai bagian dari penyelesaian tersebut.

Kesepakatan adat perdamaian mencakup penyerahan mangkok batu, piring cap ayam, satu batang paku, serta mandoh damai peradat salah paham senilai Rp100 ribu.

Aliansi Borneo Raya Menggugat selanjutnya menyatakan kesediaan memasang Bendera Merah Putih berdampingan dengan bendera Merah Kuning Biru. Kesepakatan menetapkan posisi Bendera Merah Putih lebih tinggi.

Aliansi Borneo Raya Menggugat juga menyatakan komitmen menjaga persatuan dan kesatuan serta tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seluruh pihak sepakat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menghindari tindakan yang dapat memicu keresahan maupun konflik.

Gambar: Musyawarah antara Forkopimcam Tayan Hulu dan Aliansi Borneo Raya Menggugat. (Foto/ruai.tv)

Kesepakatan tersebut ditandatangani pihak Aliansi Borneo Raya Menggugat, Roni Ranto, S.P. dan Gregorius Kabuta. Camat Tayan Hulu, Laurianus Voka, serta Kabid KNPK Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sanggau, Antonius Mansur, turut mengetahui kesepakatan tersebut.

Andreas: Bendera Borneo Raya Bentuk Protes

Inisiator Pengibaran Borneo Raya, Andreas, menyebut perjuangan pengibaran bendera tersebut sejak awal membawa isu ketidakadilan pembangunan yang menurutnya masyarakat Kalimantan rasakan.

Andreas mengatakan gerakan Borneo Raya muncul sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menurutnya belum memberikan pembagian hasil pembangunan secara adil bagi Kalimantan.

“Saya yang memprakarsai dari awal dulu perjuangan untuk khusus bendera Borneo Raya ini sebagai bentuk protes kita kepada pemerintah atas ketidakadilan Pembangunan,” katanya.

Andreas kemudian menyoroti sistem pembagian hasil yang menurutnya lebih mempertimbangkan jumlah penduduk daripada luas wilayah. Ia juga menyinggung pengelolaan kekayaan bumi serta pembangunan yang menurutnya lebih banyak mengarah kepada pemerintah pusat.

“Sistem bagi hasil, lihat jumlah penduduk, bukan lihat luas wilayah. Nah, ini yang membuat kita semakin hari semakin terpuruk,” tegas Panglima Asap tersebut.

Andreas juga mengkritik peran pemerintah daerah serta wakil daerah di tingkat pusat. Ia menilai pemerintah daerah memiliki ruang kewenangan yang semakin terbatas, sementara sejumlah persoalan pembangunan, termasuk infrastruktur, masih menjadi persoalan masyarakat luar Pulau Jawa.

Menurut Andreas, pengibaran bendera Borneo Raya bertujuan menyampaikan sikap masyarakat Kalimantan kepada pemerintah pusat.

“Bendera Borneo Raya ini bergerak untuk kita bergerak, menyatakan sikap masing-masing kepada pemerintah pusat,” ungkapnya.

Meski persoalan pengibaran bendera Merah Kuning Biru di Tayan Hulu telah menghasilkan kesepakatan, Andreas menyatakan gerakan Borneo Raya akan kembali mengibarkan bendera tersebut pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Andreas mengatakan pihaknya berencana mengibarkan bendera Borneo Raya pada 17 Agustus 2026 kawasan perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. Ia juga menyebut sejumlah kabupaten dan kota akan menjadi lokasi aksi pengibaran bendera Borneo Raya.

Kesepakatan Forkopimcam Tayan Hulu dan Aliansi Borneo Raya Menggugat tetap menempatkan Bendera Merah Putih pada posisi lebih tinggi saat kedua bendera berdampingan.

Kedua pihak juga menyatakan persoalan pemasangan dan penurunan bendera tersebut telah selesai melalui musyawarah, kekeluargaan, dan Adat Perdamaian. (ts)

Advertisement